Periode I Tax Amnesty, Wajib Pajak Orang Pribadi Bayar Tebusan Rp 83 T

Malang – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) uang tebusan selama periode pertama tax amnesty mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi. Dari total uang tebusan yang masuk mencapai Rp 94,5 triliun, WP orang pribadi membayar Rp 83,6 triliun.

Rinciannya, uang tebusan orang pribadi karyawan sebesar Rp 50,7 triliun, dan WP orang pribadi non karyawan sebesar Rp 32,8 triliun.

Adapun untuk wajib pajak badan selama periode pertama tax amnesty membayar tebusan sebesar Rp 10,9 triliun. Selain itu, Ditjen pajak juga mencatat, jumlah wajib pajak yang ikut selama periode pertama tax amnesty sebanyak 422 ribu.

Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan jumlah wajib pajak wajib SPT yang mencapai 20.165.718.

“Dari data yang ada sekarang, jumlah wajib pajak kita seharusnya sekian juta. Tapi kok baru 422 ribu yang ikut tax amnesty,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, di Hotel Atria, Malang, Kamis (13/10/2016).

Hestu mengatakan, sosialisasi akan terus dilakukan agar semakin banyak wajib pajak memanfaatkan tax amnesty hingga periode terakhir pada 31 Maret 2017 nanti.

“Ini (tax amnesty) sampai 31 Maret 2017. Kami berharap tidak ada yang ketinggalan. Kami akan bergerak terus untuk sosialisasikan agar yang masih jutaan tadi ikut,” tutur Hestu.

Data Ditjen Pajak- Periode I Tax AmnestyData Ditjen Pajak- Periode I Tax Amnesty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *