Peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja Ke-68 dan Satuan Perlindungan Masyarakat Ke-56

PESAWARAN, (PBO) – Peringatan hari jadi Satpol PP dan Satlinmas Tahun 2018 ini menjadi sangat istimewa karena bersamaan waktunya dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan  Kepala Daerah Serentak di 171 (seratus tujuh puluh satu) Daerah yang meliputi 17 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota). Oleh karena itu, tidak berlebihan kiranya pada kesempatan yang sangat baik ini digelar acara Apel Siaga dalam rangka mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Tema Apel Siaga pada peringatan harl Jadi Satpol PP ke-68 dan juga hari jadi Satlinmas ke-56.
“Satpol PP dan Satlinmas Siap Mengawal Pilkada Serentak 2018”. Tema ini merujuk kepada upaya peningkatan kesiapsiagaan serta keterlibatan Satpol PP dan Satlinmas sebagai Perangkat Daerah yang turut memberikan dukungan untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada 2018. Terkait hal ini, Saya anggap terdapat relevansi antara tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Satlinmas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban Umum dalam penyelengaraan Pemilu dan Pemilukada baik sebelum, pada saat maupun setelah pelaksanaan pemungutan suara,
Untuk itu ini juga membantu dalam penanggulangan bencana serta tugas sosial kemasyarakatan lainnya. Sebagai Informasi bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni 2018 nanti dan saat ini tahapan Pilkada serentak telah memasuki tahap kampanye.
Momen tahapan Pilkada Serentak menjadi sangat penting bagi kita semua terutama bagi jajaran Satpol PP dan Satlinmas di daerah, karena biasanya potensi gangguan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum Juga ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat akan meningkat sangat tajam. Untuk menyikapi situasi dan kondisi yang akan terjadi tersebut, ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, aparat Satpol PP dan Satlinmas di daerah harus dapat menyiapkan diri sejak dini.
Berangkat dari pemikiran tersebut dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kiranya seluruh jajaran Satuan Pollsi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat di daerah diharapkan senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing.
Pedoman kerja bagi Satpol PP merujuk kepada Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; dan bagi Satlinmas keterlibatan secara aktif sebagai tenaga Pengamanan Langsung (Pamsung) dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan berpedoman Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Oleh sebab itulah saya meminta kepada Gubernur agar mengkoordinasikan Bupati/Walikota di daerah masing-masing untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, antara lain memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, sebelum; pada saat dan setelah pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018.
Faktor penting yang harus benar-benar diperhatikan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, adalah pelaksanaan koordinasi, Integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal dengan instansi terkait, seperti KPUD, Bawaslu, TNI dan Polri, serta Badan Kesbangpol di daerah, yang didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati, dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki, serta kode etik birokrasi.
Faktor lain yang perlu dikembangkan adalah mengembangkan komunikasi dengan seluruh Jajaran stakeholder termasuk para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, dalam rangka mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan mengutamakan prinsip-prinsip kearifan lokal. Selanjutnya, hal yang tidak kalah pentingnya adalah menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri setiap perkembangan situasi dan kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing baik menjelang; pada saat; dan setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu, yang bentuk laporannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja.
Sebelum Saya akhiri amanat ini, saya menekankan kepada seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Aparat Sipil Negara yang dituntut untuk bertindak Netral sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa ASN     berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari     Intervensi politik serta bersih dari praktik KKN.
2. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Aparat yang menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat harus bersikap proaktif mencermati gelagat dinamika di     wilayahnya demi menjaga stabilitas dan keamanan jelang pesta demokrasi di Daerah dan tetap konsisten menjaga citra dan wibawa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan    dalam Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja.
3. Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat senantiasa proaktif melakukan pengamatan situasi dan kondisi di wilayah tempat tinggal masing-masing dalam rangka deteksi dini dan cegah dini terhadap     potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Hal ini sangat penting mengingat anggota Satlinmas adalah juga masyarakat ditempat tinggal masing-masing yang memahami dan mengetahui     setiap anggota masyarakat yang berada di lingkungannya.
4. Selain itu, anggota Satlinmas diharapkan dapat bertugas secara optimal membantu petugas KPPS pada saat hari pungutan suara agar berlangsung dengan aman, tertib dan tentram,jelas nya.(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *