Batam(Pena Berlian Online)- senin 29/03/2022-Aliansi rakyat menggugat (ALARM) Gabungan Organisasi, Lsm/okp, Pers.
Sang orator hery marhat dalam orasinya, menpertanyakan, dikemanakan dana DBH, Pajak rokok 70 % dari Propinsi Kepri untuk kota Batam, sebagaimana yang telah diatur dalam undang- undang No 28 tahun 2009.Pasal 31.
Lima puluh Parsen untuk kesehatan dan Penindakan hukum.
Sebelumnya audensi Alarm dengan sekdako Batam, Drs Jepriden menyampaikan bahwa pada tahun 2021 sebesar Rp 36 miliar.” Ujarnya.
” Hal yang sama juga disampaikan oleh Penasahat hukum Alarm, Eduard Kamaleng, SH, IA mengatakan, ” Kalau Pemko Batam, telah menerima dana DBH, Pajak Rokok Rp 36 miliar Pertahunnya itu, dibagi dua untuk kesehatan dan Penindakan hukum, maka Pemko Batam wajib hukum nya mengalokasikan Dana itu sebesar Rp 9 miliar Pertahunn” Ungkapnya.
Sejauh ini kita belum pernah melihat Pemko Batam, menjalankan Perintah undang- undang tentang Pajak Rokok, untuk Penindakan hukum, jelasnya.
“Alarm, menduga, adanya penyelewengan dana penindakan hukum di baluk semua ini, Sehingga dana yang mestinya dialokasikan buat Penindakan itu, tidak dioperasikan sebagai mana mestinya sesuai dengan amanat undang- undang”tegasnya.
“Ditempat yang sama, Jubir Alarm, Taherman mengungkapkan, bahwa aksi demo ini tidak hanya sampai disini, berikutnya Alarm, bakal melakukan aksi demo dikantor Kejaksaan Negri Batam, meminta DBH Pajak Rokok tersebut diusut, karena kami mencurigai, ada dugaan tindakan Pidana korupsi.” Timpalnya.
” Dugaan tindak Pidana yang dimaksud, Taherman menerangkan terkait adanya dana bagi hasil ( DBH) pajak rokok, untuk Penindakan hukum, dalam amanat UU No 28 tahun 2009.kami menduga tidak disalurkan oleh Pemko dan di bawa kemana dana tersebut setiap tahunnya , sampai aksi demo ini berlangsung tidak ada satu pun yg mempunyai kewenangan di pemko batam yang menemui atau menjawab pertanyaan dari aliansi ALARM . (Fahmi)
Editing: Cindy Fitry Sari

