PENJELASAN ATR BPN PERIHAL REGULASI PEMBEBASAN TANAH OLEH INVESTOR DI KAWASAN INDUSTRI BREBES

Brebes, (Pena Berlian Online) – Kabupaten Brebes termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) menjawab pertanyaan seputar regulasi dasar hukum mengenai pembebasan tanah untuk strategisnya kawasan industri Juarin Jaka Sulistyo kepala Kantor ATR, BPN Kabupaten Brebes saat dikonfirmasi pada Selasa, (7/6/2022) menjelaskan tentang pembebasan kawasan industri Brebes kawasan peruntukan industri bahwa untuk kawasan industri Brebes yang luasnya kurang lebih 3800 hektar.

Undang-undang 26 tahun 2007 pasal 26 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap perorangan, badan hukum kalau ajudivikasi pembebasan tanah harus sesuai dengan Rencana tata ruang Brebes sesuai dengan peraturan daerah perda No 13 tahun 2017 tentang rencana tata ruang kabupaten Brebes dari tahun 2019 sampai 2039.

Untuk rencana lebih lanjut dilakukan dengan rencana detail tata ruang di setiap kecamatan, ada 2 kecamatan yang menjadi contoh untuk pembebasan lahan kawasan industri di kabupaten brebes tentunya hal itu menjadi domainnya Pemda Brebes.

“Mengenai kawasan industri Brebes yang sampai sekarang harus melalui tim pembebasan tanah independen, dimana untuk tim pembebasan lahan KIB ditunjuk dari pemerintah yakni PT Wijaya Kusuma namun hingga kini belum jelas sampai dimana progres pelaksanaan pembebasan lahannya, maka kami berharap agar perusahaan lebih dahulu melakukan pembebasan atau pembelian lahan di Kawasan Peruntukan Industri ( K P I ),” paparnya.

“Mengenai kinerja ATR BPN terkait dengan perolehan tanahnya status tanahnya, subjek haknya, objek haknya, apakah subjek tanahnya dalam memperoleh tanah itu apakah obyek tanahnya bisa memenuhi syarat untuk peralihan itu tentunya objek nya itu harus “free and clean”, obyek tanahnya tidak sengketa tidak berperkara, subjeknya haknya perseorangan bisa memperoleh, mengalihkan tanah harus memenuhi syarat misalnya untuk seseorang minimal harus berusia 18 tahun. Kalau untuk investasi subjek haknya harus perusahaan, perseorangan juga mengajukan investor bisa juga menggunakan badan hukum tentunya memiliki perijinan Nomer Induk Berusaha untuk pengurusannya tentunya di DPMPTSP dengan memiliki PKKPR Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Penataan ruang .” terangnya. ( Teguh – Deden )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *