Peninjauan Kembali, Eks Bupati Lampung Utara Dikabulkan MA

JAKARTA (PBO) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Agung Ilmu Mangkunegara. Diketahui, PK yang diajukan eks mantan Bupati Lampung Utara berkaitan dengan Uang Pengganti yang dibebankan kepadanya, dalam surat vonis disebutkan besaran Uang Pengganti yang harus dibayarkan Agung sebesar Rp 74.634.866.000.

Saat mengajukan PK, kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara memohon doa agar materi PK yang diajukan tersebut dapat diterima oleh MA. Dan pengabulan atas PK tersebut diputuskan pada 25 Agustus 2021 oleh Majelis hakim di tingkat Peninjauan Kembali diantaranya, Eddy Army, Agus Yunianto, dan Burhan Dahlan. Dikutip dari Swara Konsumen Indonesia.com

Hingga berita ini diturunkan, KPK maupun pihak kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Dan Media SKI saat ini sedang berupaya meminta keterangan resmi dari MA melalui Juru Bicaranya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *