PENGGELAPAN PAJAK BUMI BANGUNAN DIBURU KEJARI DAN BAPENDA WAYKANAN

Way Kanan, (Pena Berlian Online) –  Dalam acara pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022, acara yang dirangkai penyerahan penghargaan kepada notaris/PPAT serta wajib pajak potensial ruang rapat utama Sekdakab Way Kanan, Kejari Way Kanan menjadi salah satu narasumber (2/6/2022).

Pemerintah daerah melalui Bupati Way Kanan meminta bantuan kepada pihak Kejari untuk menproses penunggak pajak bumi bangunan dan petugas pajak yang menggelapkan uang setoran pajak.

Dalam keterangannya di ruang kerja, kepada media Hi. Susilo, S.H Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyambut baik atas permintaan Bupati untuk kami dari kejaksaan sebagai pendapingan . Kamis (2/6/22).

“Diacara pendampingan ini kami ada 2 pekerjaan internal. Kita mendukung badan pendapatan daerah sebagai leding sektor berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan untuk melakukan pendataan. Dari hasil pendataan akan terlihat mana yang masih menunggak dan siapa yang menunggak,” ujarnya .

Kejari Way Kanan secara tegas menyatakan penunggak pajak akan diberikan sanksi di UU PP Pajak Bumi dan Bangunan ada aturanya.

“Tapi kita lihat dulu kesalahannya, apa tingkat administrasi, atau dia tidak membayar pajak, atau sudah membayar pajak dititipkan sehingga tidak dibayarkan , Kita akan lihat tingkat sesaalahannya.” tambahnya.

“Untuk petugas yang menggelapkan uang pajak kalau ada bukti kita akan pidanakan, karena itu penggelapan kena pasal penggelapan.” tegas H. Susilo, S.H.

“Selain itu juga pengenaan sanksi, juga ada pertimbangan untuk penunggak pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau pidana. Dilihat juga alasannya kalau dia tidak mampu jangan kita paksakan untuk bayar  misalnya Kalu dia punya tanah tidak mampu bayar PBB maka kita akan kenakan sanksi administrasi,” tambahnya.

“Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan leding sektor Bapenda. Kita akan lihat analisa dimana tingkat kesalahannya, apakah ini administrasi, apakah ini ada kesengajaan sehingga duit setoran yang sudah disetor masyarakat ada dioknum yang ada di kampung masing-masing.” pungkas Kejari Way Kanan.

Dari data yang didapat bahwa masih ada 44 Kampung yang belum melunasi PBB sejak 6 tahun yang lalu. Kejari Way Kanan dan Bapenda akan turun ke kampung-kampung untuk mencari masalah yang terjadi sehingga tidak membayar pajak. (Yuvi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *