Pengadilan negeri Sumedang, bersama pihak tergugat Elmi Kumala Murti (ahli waris Haji Yoyo Natamijaya) dan pihak penggugat (OOM ENTJU)

Sumedang, (PBO)- Pengadilan negeri Sumedang, bersama pihak tergugat Elmi Kumala Murti (ahli waris Haji Yoyo Natamijaya) dan pihak penggugat (OOM ENTJU) serta Bank mandiri dan beberapa warga setempat yang dijadikan, sama penggugat sebagai petunjuk batas-batas tanah yang disengketakan tersebut. bersama-sam melakukan pemeriksaan setempat (PS) di desa Cipamekar kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang, Jumat Februari 2022.

Kuasa hukum Elmi Kumala Murti (Supriatna SH.) Mengatakan agenda hari ini, majelis hakim mengadakan pemeriksaan setempat, pada objek gugatan yang diajukan (OOM ENTJU).

“Jumat pukul 10.30 WIB. majelis hakim mengadakan pemeriksaan setempat pada objek yang diajukan, dan turun langsung ke lapangan serta melihat titik mana saja yang digugat dan sengketa. Namun, majelis hakim meminta titik pasti terhadap objek yang diajukan gugatan,” ungkap Supriatna saat dikonfirmasi di lokasi lahan sengketa.

Dikatakan Supriatna, obyek lahan gugatan tersebut memastikan titik mana saja, dari timur ke barat dari barat ke selatan dan dari selatan ke utara sesuai dengan permintaan majelis hakim.

Selanjutnya, Supriatna menjelaskan bahwa secara keseluruhan tanah milik ahli waris seluas 730 meter.

“Kalau bicara secara keseluruhan milik ahli waris Haji Yoyo Natamijaya seluas (730) meter.”ujarnya.

Kabiro kabupaten Bandung (Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *