Pengadaan Meubelair DAK SMP Negri 3 Bunga Mayang Diduga Fiktif

Lampung Utara ( Pena Berlian Online)- Pengadaan meubelair untuk rehap SMP Negri 3 Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017, diduga fiktif alias dikorupsi.

Berdasarkan RAB yang ada seharusnya pengadaan meubelair harus direalisasikan, namun berdasarkan hasil investigasi barang tersebut tidak ada.

Terpisah, seperti kita ketahui pada berita sebelumnya, Kepala Sekolah ( Kepsek) SMP Negri 3 Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Rojir, diduga kuat korupsi Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017, ratusan juta rupiah.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan dari salah satu anggota lembaga swadaya masyarakat, Paisol dan Herri Usman pada Jumat  (28/9/2018)

Herri Usman menjelaskan, Kepala Sekolah SMP Negri 3 Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Roji diduga kuat   telah melakukan tindak penggelapan pembuatan instalasi listrik yang seharuysnya ada dalam RAB, namun seharusnya realisasinya tidak ada alias fiktif.

“Diduga pekerjaan tersebut diborongkan dengan harha Rp.92 juta, sedangkan di RAB pekerjaan tersebut harus dikerjakan sesuai swakelola. Selain itu, bahan bangunan berupa keramik anti slip juga tidak direalisasi,”ungkap Paisol.

Herri Usman juga menjelaskan, pihak kepala sekolah juga diduga kuat telah memfiktifkan pembangunan cor balok konsul.

“Pembangunan yang menggunakan DAK Tahun 2017 juga diduga tidak cor balok konsul, padahal dalam RAB harus menggunakan cor balok konsul,”bebernya.

Bukan itu saja, lanjut Herri Usman, pihak sekolah juga telah korupsi pengadaan cat minyak untuk plint sebesa 10 cm keliling luar dalam, dinding bawah. Karena sudah jeals dalam RAB pengadaan itu harus dilaksanakan.

“Untuk pengadaan meja beton juga diduga difiktifkan, sebab berdasarkan pantauan kami tidak ada pintu penutup bagian bawah yang seharusnya dalam RAB harus menggunakan pintu penutup. Rangka plafond juga menggunakan kayu ukuran 5.5 sedangkan yang seharusnya menggunakan ukuran 5.7,”ujarnya.

Herri Usman mengatakan, dengan adanya temuan temuan yang telah kami jelaskan di atas, kami menyimpulkan bahwa pelaksanaan proyek dana DAK tahun 2017 SMP Negeri 3 Bunga Mayang Lampung Utara, diduga kuat adanya indikasi  perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan manipulasi yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Kami telah mengirimkan surat kepada pihak kepala sekolah mengklarifikasi temuan kami, apabila kurun waktu 3×24 jam surat yang kami kirimkan belum ada tanggapan maka kami tidak akan tinggal diam serta  dan akan turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa di depan Kejati Lmsapung dan Polda Lampung, sebagai langkah awal agar kasusus ini dapat terbongkar,”pungkasnya.

Terpisah Kepala Sekolah SMP Negri 3 Bnunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Rojir, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Rojir saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp meski aktif tidak juga dibalas.(Nur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *