BANJAR BARU-(Pena Berlian Online) Kapolsek Liang Anggang, Yudo Kumoro Pardede, melalu Kasi Humas, Kardi Gunardi menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti adanya laporan pembakaran rumah disertai penganiayaan terhadap korbannya di daerah Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
“Koordinator Kejadian berawal saat terlapor datang kerumah pelapor dan ngobrol dan sempat cekcok mulut dan sekitar Pukul 21.35 wita pelapor menyuruh terlapor untuk pulang, namun terlapor beralasan ingin masuk ke dalam kamar untuk pamit kepada anak terlapor, ” katanya, Senin (17/10/2022).
Kata dia, terlapor yang saat itu menuju kamar terlapor menarik tangan pelapor dan ingin memeluk namun pelapor menolak kemudian pelapor dicekik oleh terlapor kemudian saat dilepas cekikan dileher, pelapor mencoba mendorong terlapor keluar pintu dan tidak lama kemudian pelapor mencium bau gosong dan setelah dicek rak sepatu plastik dan payung terbakar.
“Terlapor bergegas mematikan api yang sudah menyala, dirinya merasa ada orang yang sengaja membakar sehingga merasa dirinnya terancam dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polisi, ” jelasnya.
Lebih lanjut, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Laut dan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Tanah Laut dan Unit Reskrim Polsek Tambang Ulang, kemudian tim bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 20.00 wita pelaku inisial “EAP” (22 Tahun) yang merupakan perangkat Desa Bluru Kec.Batu Ampar Kab. Tala berhasil diamankan tim gabungan di daerah Martadah Kec.Tambang Ulang Kab.Tanah Laut.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terancam 12 Tahun kurungan penjara akibat perbuatannya,”tambahnya.

