Pemprov Bagi-Bagi Kapling Tanah Kotabaru

BANDAR LAMPUNG, (PENA BERLIAN ONLINE) – Tanah pemerintah dibagi-bagi kesejumlah lembaga. Isu ini merebak, dan menjadi pergunjingan rame sejumlah aktivis. Bolehkan, pemerintah daerah Lampung melakukan bagi-bagi tanah kapling?

Pj. Sekertaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis membenar rencana tersebut, meskipun masih dalam tahap kajian. Lokasinya, ada di wilayah Kotabaru, Jatiagung Lampung Selatan.Siapa yang bakal mendapatkan jatah tanah kapling, bahkan sudah ada. Diantaranya, organisasi Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia), MUI (Majelis Ulama Indonesia), Komando Resort Militer (Korem) 043, dan Politeknik Negeri Lampung (Polinela).

Pengkajian tentang rencana `bagi-bagi` tanah pemprov itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin Pejabat (Pj) Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis, Jumat (14/9/18). Dihadiri Biro Hukum, Inspektorat dan Biro Perlengkapan dan Aset Lampung.

Hamartoni mengatakan, rapat tersebut bertujuan mengkaji kelayakan hibah tanah di Kotabaru milik Pemprov Lampung. Apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak untuk dihibahkan.

Hamartoni Ahadis, menerangkan, bahwa dalam pengelolaan barang milik daerah, sudah jelas diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.”Itu yang dibahas, permohonan tentang hibah daerah ke Pemprov Lampung,” kata Hamartoni, di koran tersebut.“Hasil rapat tadi semua hibah tersebut akan dipelajari dahulu, dengan berkoordinasi ke Biro Hukum dan Inspektorat Provinsi Lampung agar tidak menyalahi aturan.”

Dalam Permendagri No 19 Tahun 2016, ada persyaratan hibah barang milik pemerintah. Untuk itulah, Sekdaprov Lampung dan dinas terkait—kini melakukan pembahasan–supaya tidak melanggar ketentuan yang ada. Hasil pemebahasan, nantinya diajukan sebagai saran kepada Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo.

Termasuk, apakah boleh dilakukan proses atau tidak tanah milik negara yang dihibahkan kepada Ormas, lembaga dimaksud.Anehnya, meski masih dalam pembahasan–praktek pembagian kapling tanah di Lampung–sudah pernah dilakukan oleh kepala daerah kepada institusi dan lembaga.”Pembagian tanah kapling, sebelumnya Pemprov Lampung juga menghibahkan kepada Polda Lampung,” kata Hamartoni.

Kawasan Elite
Ditempat terpisah, Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Provinsi Lampung Fauziah menyebut, luas tanah yang bakal dijadikan “proyek bagi kapling” itu cukup luas, dan punya nilai jual tinggi mengingat kawasan Kota Baru bakal menjadi lokasi ideal untuk tempat tinggal dan bisnis.

Luas masing-masing lembaga yang bakal mendapat hibah: Politeknik Negeri Lampung (Polinela) seluas 100 hektare, Komando Resort Militer (Korem) 043/Gatam seluas 10 hektare, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung seluas 5 hektare, dan pembangunan lapangan tembak Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) seluas 6 hektare. (inl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *