Pemkot Metro Akan Gelar Roadshow Perlindungan Anak

METRO, (PENA BERLIAN ONLINE)– Pemerintah Kota Metro yang bekerjasama dengan unsur vertikal di Kota Metro menggelar kegiatan berupa Roadshow Perlindungan Anak Kota Metro tahun 2018, yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juli – 27 Agustus 2018.

Peserta Roadshow merupakan para Pelajar dan Guru dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri/Swasta se- Kota Metro, dengan Narasumber dari Dinas terkait, Polres, Kejaksaan, Unsur Pengacara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Psikolog, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ketua Tim 1 Siti Aisyah Djohan yang membuka upacara perdana pembukaan Roadshow di SMPN 1 setempat dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan tersebut untuk memaksimalkan perlindungan terhadap Anak terutama di Lingkungan Sekolah. Sebagaimana banyak kasus kekerasan terhadap Anak di Sekolah yang kerap muncul, maka diperlukan tambahan pembinaan kepada Anak berikut para Pendidiknya untuk saling menghargai satu sama lain.

“Pendidik adalah Orang Tua pengganti di Sekolah, maka sudah selayaknya bersikap baik dan berlaku sesuai peran serta tugasnya kepada para Anak didiknya. Sebaliknya juga demikian, Anak didik tidak boleh membangkang ataupun melawan kepada Gurunya,” tegas Siti Aisyah Djohan, Senin (30/7/2018).

Dilanjutkan olehnya, bahwa kegiatan tersebut juga sebagai pembelajaran bahwa sesulit apapun Anak didik dalam menerima Pelajaran tidaklah boleh dikeluhkan oleh para Pendidik. Kesulitan tersebut justru harus memicu untuk mengeluarkan metode baru agar Pelajaran mudah diterima, tanpa melanggar hak-hak anak yang notabenenya harus mendapatkan perlakuan baik serta dilindungi.

“Tidak kalah pentingnya juga menghilangkan tradisi Bullying yang kerap ditemukan di Lingkungan Sekolah, yang memang sering dilakukan oleh sesama Pelajar. Kebiasaan buruk tersebut adalah yang paling berpotensi berdampak pada Psikologis Anak, sehingga tidak jarang karena Bullying banyak Pelajar yang pada akhirnya tidak lagi bersemangat ke Sekolah, hingga berani bertindak yang melanggar Hukum,” tegasnya lagi.

Diakhir sambutannya Siti Aisyah menegaskan, bahwa apabila nanti didapati pelanggaran Hukum di Sekolah akibat tindakan sesama Pelajar atau bahkan Guru terhadap Pelajar, maka dengan memenuhi unsur aduan diminta untuk bersegera membuat pelaporan ke Pihak berwajib.“Tindakan cepat pelaporan tersebut sebagai upaya meminimalisir kejadian serupa, sehingga Sekolah bisa kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi Anak untuk menuntut ilmu. Stop kekerasan terhadap Anak,” pungkasnya. (Medi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *