Pemkab Tuba Telah Cairkan Gaji ke 13 untuk 4.242 ASN

TULANGBAWANG (PBO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) telah mencairkan seluruhnya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah setempat. Sebanyak 4.242 ASN di Tulangbawang yang menerima gaji 13 tersebut.

Pemkab Tuba menggelontorkan anggaran sejumlah Rp 19 Miliar dari APBD Kabupaten Tulangbawang. Rupanya tidak hanya pegawai eselon III ke bawah yang menerima gaji 13. Pejabat eselon II pun juga menerima pembayaran gaji ke-13.

Bupati Tulangbawang Hj Winarti SE.MH, mengatakan, dasar pembayaran gaji 13 di Tulang Bawang adalah PP No 44 tahun 2020. Pencairan gaji ke-13 itu, menurut Winarti, sudah dilakukan seluruhnya sejak Rabu (19/08/2020) kemarin.

“Yang berhak menerima gaji 13 seluruh ASN di Tulang Bawang ya. Mulai dari pejabat Eselon II, III, dan IV termasuk staf, juga guru dan pensiun. Sudah seluruhnya (pencairan) kemarin, silahkan cek rekening masing-masing,” terang Winarti, Kamis (20/08/2020).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulangbawang Rustam Effendi, mengatakan, dasar perhitungan gaji 13 sesuai dengan pembayaran gaji bulan juli 2020.

“Tidak ada potongan selain potongan pajak penghasilan (pph21). Jadi semua ASN dapat, kecuali Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPRD,” papar Rustam.(Mcr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *