Pesawaran(PBO)-Pemerintah kab. Pesawaran mengadakan sosialisasi tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayan penylenggaraan negara, di aula pemda kab. Pesawran, senin (27/11)
menurut Drs silahudin.MM, dalam sambutan nya mengatakan mewajibkan kepada para Pejabat Penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran baik dari Pejabat Esselon II, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), Camat, Auditor, Direktur Rumah sakit dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seluruh OPD untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Karna Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Undang-undang ini juga mengamanatkan bahwa setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat serta bersedia diperiksa kekayaan sebelum, selama dan setelah menjabat “pungkasnya.
Dimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada KPK bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara yang mentaati asas-asas umum penyelenggaraan Negara agar terbebas dari praktek KKN.
Oleh karena itu, setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui format LHKPN yang ditetapkan oleh KPK yang diisi secara jujur, benar dan lengkap serta disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penyampaian LHKPN tidak akan berjalan maksimal tanpa disertai dukungan dari lembaga/instasi terkait. Sejalan dengan hal tersebut maka saya mengingatkan dan mengharapkan peran serta yang aktif dari lembaga/instasi terkait dalam pengelolaan LKHPN sehingga semua proses nantinya dapat berjalan dengan benar dan lancar.
Lebih lanjut beliau sampaikan bahwa prinsip dasar penting dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten Pesawaran adalah membangun tanpa korupsi.
Oleh karena itu Mari kita ikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh dan kemudian dapat menjadi bagian yang mengimplementasikan peraturan ini secara baik dan serius,Ungkap nya.(Deva)

