PESAWARAN (PENA BERLIAN ONLINE) — Pemkab Pesawaran melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan berupa sembilan unit hand traktor dan sepuluh unit pompa air kepada para kelompok tani (poktan) di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Negerikaton, Tegineneng dan Way Ratai. Penyerahan alsintan secara simbolis dilakukan di balai Desa Negerikaton, Gedongtataan, Rabu (19/9/2018).
Bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) itu diberikan kepada 8 Kelompok Tani dari kecamatan Negeri Katon, 9 Kelompok Tani dari Kecamatan Tegineneng dan 2 Kelompok Tani dari Kecamatan Way Ratai, dalam rangka mendukung program nasional dan daerah untuk mengoptimalkan potensi dan keunggulan wilayah khususnya pertanian.
Prioritas pembangunan pertanian dilakukan baik melalui intensifikasi, ekstensifikasi, maupun pembangunan sumberdaya manusia. Selain itu bantuan alat dan mesin pertanian baik untuk tanam maupun panen juga diberikan untuk menunjang kegiatan produksi pertanian. Namun demikian, karena terbatasnya anggaran untuk pengadaan alintan, sehingga pemerintah belum mampu memenuhi semua kebutuhan alsintan baik di tingkat kelompok tani, UPJA maupun brigade alsintan.
Hadir dalam penyerahan itu Sudin, anggota Komisi IV DPR RI. Fraksi Partai PDI- Perjuangan, Wakapolres Pesawaran Kompol Sakimin, Kadis Pertanian, Kadis Ketahanan Pangan, Camat Negeri Katon, Kades Sidomulyo dan anggota Kelompok Tani.Bupati Pesawaran Dendi Ramadona menyampaikan alat mesin pertanian mempunyai peranan penting dan strategis dalam mencapai tujuan pembangunan pertanian melalui penanganan budidaya, panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian. “Dalam rangka mendukung pengembangan mekanisasi pertanian terpadu dengan penerapan teknologi yang tepat, pemerintah melalui Kementerian Pertanian berupaya memberikan bantuan berupa paket alat mesin pertanian kepada masyarakat baik yang dikelola oleh kelompok tani, UPJA, maupun brigade alsintan,” kata dia.
Menurut bupati, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat dan Atau Mesin Pertanian mengatur pelaksanaan pengawasaan pengadaan, peredaran, dan penggunaan alat dan atau mesin pertanian di daerah.
“Tujuan pengawasan ini untuk melindungi pengguna, dalam hal ini kelompok tani dari alat dan atau mesin yang tidak layak pakai dan tidak memenuhi standar, serta memberi kepastian usaha bagi produsen alat dan atau mesin pertanian terhadap hasil produksinya yang memenuhi standar. Pemerintah Kabupaten Pesawaran berkomitmen dalam menunjang ketahanan pangan nasional,” kata dia.
Bupati menambahkan, bantuan alsintan itu akan membantu para petani dalam peningkatan percepatan olah tanah, tanam dan panen yang akan berimplikasi terhadap peningkatan produksi pangan di Kabupaten Pesawaran khususnya padi, jagung, dan kedelai. Saya berharap, kelompok tani penerima bantuan dapat memanfaatkan secara optimal dan semakin termotivasi untuk meningkatkan produksi pertanian, demi terwujudnya swasembada pangan dan meningkatnya kesejahteraan anggota kelompok, kata bupati. (lps)

