Post Views: 221
LAMPUNG SELATAN (PBO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan segel Tempat Pembuangan Ahir (TPA), sampah dan limbah organik yang berasal dari kapal ferry pelabuhan bakauheni, di Cimalaya Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, jika masih bandel untuk beroperasi.
Penyegelan/pemortalan yang akan dilakukan Pemkab setempat buntut dari tindakan cuek penanggung jawab CV. Andika Wayan, Dobur Manalu, selaku pengelola tempat pembuangan sampah tersebut yang telah dikirimkan surat penutupan pada bulan September 2020 lalu.
Saat dikonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Heri Bastian, S.Sos, terkait surat penutupan tempat pembuangan sampah terletak di Cimalaka Dusun Kampung Jering Desa Bakauheni, yang telah dilayangkan Pemkab Lamsel, dirinya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait serta akan melaporkan ke Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk ditindak lanjuti.
“Iya mas kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup dan akan kita laporkan juga ke Bapak Bupati mengenai persoalan itu.” ujar Heri saat dihubungi via telepon, Senin (18/01/2021)
“Kita juga akan segera memanggil Camat serta Kepala Desa setempat untuk melakukan penutupan/memortal perusahaan yang disinyalir tidak memiliki izin dan membangkang untuk tetap beroperasi tersebut.” sambungnya
Berdasarkan Pada Pasal 47 BAB XV, tertulis jelas pada pasal 26 dan pasal 28 nomor satu, dua dan tiga bahwa setiap orang, pribadi atau badan yang menyelengarakan pengelolaan sampah tanpa izin dan melanggar peraturan perundang-undangan maka akan dikenakan sangsi berupa denda Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) serta sangsi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
Sementara, pada Pasal 48 BAB XVI, tentang sanksi administrasi tertulis jelas
Bupati dapat menutup setiap usaha pengelolaan sampah yang tidak mempunyai izin, Bupati dapat menerapkan sanksi administrasi kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan juga, Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. paksaan pemerintah;
b. uang paksa; dan/atau
c. pencabutan izin. (Wan)
Editor: Mancar

