Pena Berlian Online(PBO)-Pemkab Lampung Barat gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya tahun 2017. Acara digelar di Aula Keagungan pemkab setempat.
Wakil Bupati Lambar Makmur Azhari megucapkan selamat datang kepada dirjen pelestarian cagar budaya dan permuseuman Jakarta juga kepala balai pelestarian cagar budaya Banten beserta rombongan dibumi beguai jejama sai betik. Ia berharap kehadirannya akan memberikan manfaat yang sangat positif bagi pelestarian cagar budaya yang ada di kabupaten Lampung Barat.
“Diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini sangat tepat untuk merumuskan langkah-langkah dalam upaya memelihara, melestarikan serta menggali cagar budaya yang ada di kabupaten Lampung Barat,” katanya. Cagar budaya adalah kekayaan bangsa sebagai perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Pemerintah mengandeng masyarakat setempat untuk dapat melestarian dan mengelolaannya secara tepat. Seperti melindungi, menggembangkan,juga pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan yang merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan atau buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak,” ungkapnya.Sementara itu kepala balai pelestarian cagar budaya banten Syaiful Mudjahid mengatakan sosialisasi cagar budaya merupakan bagian dari program yang bertujuan untuk pelestarian cagar budaya.
“Tentu masyarakat diharapkan selalu mendukung adanya program dengan muara pada kesejahteraan masyarakat. Nantinya masyarakat dan semua pihak dapat semakin peduli terhadap keberadaan cagar budaya di wilayahnya,” harap dia.
Ia juga menambahkan kerjasama pada aspek kebudayaan, dapat berlangsung secara kontinyu dan periodik. Harapan singkat adalah kemajuan disektor budaya, khususnya kepurbakalaan di Kabupaten Lambar.(*)