Pemkab Kabupaten Pemalang Jawa Tengah Adakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2022 Dan Pencegahan Pungutan Liar

Pemalang, (Pena Berlian Online) – Di Pendopo Kecamatan Petarukan,Kabupaten Pemalang,Jawa Tengah, adakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Pemalang Dan Pencegahan Pungutan Liar  Di Kabupaten Pemalang Tahun 2023, pada Senin 2 Oktober 2023.

Acara dimulai pukul 09.15 Wib sampai 13.35 Wib,mendatangkan/ menghadirkan  4 nara sumber; 1.AIP  Acmad Shaefullah,SH Seksi Hukum Polres Pemalang,2.Imam Mukarto,S.I.P dari Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang,3. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik(  Kesbangpol) Kabupaten Pemalang, 4.Turah Raharjo anggota DPRD II Kabupaten Pemalang Komisi B dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa(PKB).

Hadir Drs Andi Adi,M.Si Camat Kecamatan Petarukan bersama staf-stafnya,para Ketua  BPD(Badan Permusyawaratan  Desa), para Kepala Desa / perwakilan se-Kecamatan Petarukan dan tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan Camat Petarukan Drs Andi Adi,M.Si diantara penggalan statementnya,

” Kita jangan apa yang bakal kita dapat,harap hari ini saat ini tapi kita tanam untuk bagaimana masa depan keturunan kita nanti, artinya mari kita lakukan kita tanam hari ini untuk masa yang akan datang, yang akan datang adalah dari akumulasi kegiatan hari ini,” tuturnya.

Berkenaan sekber pungli bergerak apabila ada pengaduan, AIP Achmad Saefullah,SH Seksi Hukum Polres Pemalang menyampaikan,

” contoh penganggaran 17san Agustusan kemarin, jadi panjenengan perlu berembuk kembali dengan istansi yang ada.

baik,penyebab pungli yang pertama adanya  ketidakjelasan prosedur layanan, salah setunggale masyarakat tidak mengerti,bagaimana mengerti buka gogle ngertine riccat,ML, gime. Keterbatasan informasi, untuk itu adanya pemberatasan pungli.

Kuncinya apa pembangunan mental, yang penting awake dewe melayani dengan masyarakat tulus,ikhlas mboten wonten uborampene,syukur-syukur dari sananya memberi ikhlas ya alkhamdulilah.

Pokoknya diluar biaya yang telah ada jangan reka-reka,contoh dulu ada pologoro dulu ada sekarang tidak ada jangan dilakukan,” jelas AIP Acmad Saefullah.

” pungutan liar dipungut tidak berdasarkan aturan,kenaan biaya tidak sesuai dengan seharusnya,” imbuhnya.

Sementara berkenaan dengan kondisi pertanian di Kabupaten Pemalang adalah karena adanya komunikasi dari DPRD II Kabupaten Pemalang Komisi B dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang.

Imam Mukarto,S.I.P dari Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang menandaskan,

” Dari satu   kajian yang kami lakukan antara Dinas Pertanian dengan komisi B,dalam hal ini hal  Perda, ini melihat bahwa kondisi pertanian di Kabupaten Pemalang  secara umum ini sedang mengalami masalah utamanya terkait dengan tingkat kesuburan tanah yang ada di Kabupaten Pemalang.

Sehingga muncullah Perda nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem pertanian organik. Jadi mengapa harus sistem pertanian organik untuk bisa memperbaiki pertanian di Kabupaten Pemalang .

Nuwun sewu kalau ini membahas dengan perda yang ada disitu ini mungkin masih terlalu dini, karena ini kita hanya mensosialisasikan,kita hanya punya perda.

Nantinya otomatis akan diatur lebih rinci,lebih detail didalam Pergub untuk bisa  melaksanakan perda ini, hanya sebagai satu gambaran mengapa perda ini harus lahir.

Perda ini lahir diawali karena melihat bahwa kondisi pertanian di Kabupaten Pemalang secara umum ini  faktor kesuburan tanah ini menjadi satu hal yang sangat mempengaruhi produktifitas tanaman,khususnya tanaman padi atau tanaman pangan padi di Kabupaten  Pemalang.

Jadi mungkin sebagai satu  gambaran saat ini, kalau kita nanam padi dipupuk,pupuknya kurang saja mesti hasilnya kurang bagus,nggih,” pungkasnya.

Penulis : Suhari Putra Senja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *