Palembang, (Pena Berlian Online) – Terkait dengan berakhirnya kepengurusan komite SMP negeri 1 rambutan kecamatan rambutan kabupaten Banyuasin. Maka sekolah akan mengadakan proses pemilihan pengurus baru untuk pembentukan komite SMP negeri 1 rambutan periode 2022 -2025 oleh karena itu didalam proses pemilihan pengurus ini kepala sekolah telah membentuk tim formatur atau tim pemilihan pengurus tim komite untuk memfasilitasi proses pemilihan pengurus tim komite yang baru periode -2022-2025 ,agar bersifat transparan demokrasi profesional dan akuntabel didalam proses pemilihan hendaklah mengacu pada regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah yakni Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, (1/9)
Komite sekolah adalah lembaga mendiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah,serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, komite sekolah berkedudukan di setiap sekolah,tim komite sekolah berpungsi dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan,komite sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mendiri. Profesional dan akuntabel,
Dalam melaksanakan fungsi , komite sekolah bertugas untuk: a) memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait, kebijakan dan program sekolah, rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah/ rencana kerja dan anggaran sekolah(rapbs/Rkas) kriteria kinerja sekolah,: kriteria fasilitas pendidikan di sekolah: dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lainnya, b)menghalang dana dan Sember daya pendidikan lainnya dari masyarakat yang baik,perorangan/organisasi /dunia usaha/ dunia industri/ maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif, harus memenuhi kelayakan, ektika, kesatuan dan ketentuan peraturan perundang-undang, c, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, sesuai dengan ketentuan , peraturan perundang undangan, : dan D) menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali ,dan masyarakat serta asil mengapatan tim komite sekolah atas kenerja sekolah,
Sesuai Permendikbud No 75 tahun 2016 bawah tata cara tim komite sekolah SD SMP SMA SMK sederajat , anggota tim komite sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 40 % (empat pulu persen), Toko masyarakat paling banyak 25% (dua pulu lima persen) antara lain, Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat dan sekitarnya. (Misran)

