BANDAR LAMPUNG, (PENA BERLIAN ONLINE) – Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Jumat 6 Juli 2018 lalu, tentang pembentukan panitia khusus pembahasan dugaan tindak pidana pemilihan umum kepala daerah provinsi Lampung tahun 2018, yang ditindak lanjuti rapat internal pimpinan pansus dengan memutuskan harus diadakan hearing atau rapat dengar pendapat.
Berkenaan dengan hal tersebut, Rabu (25/7/2018) Pansus dugaan tindak pidana pilkada DPRD Provinsi Lampung menggelar Hearing/RDP diruang rapat komisi dengan mengundang para pimipinan redaksi media online, cetak, dan elektronik, serta Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung.Pansus Money Politics yang dibentuk DPRD Provinsi Lampung, terus melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait pelanggarab yang terjadi di Pilgub Lampung 2018. Salah satunya, dengan melakuan hearing atau rapat dengar pendapat dengan berbagai kalangan atau unsur.
Seperti hearing kali ini bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Dalam penjelasannya, Nur Rakhman mengatakan pihaknya tidak bisa masuk jika saat masih dalam proses penanganan perkara Bawaslu. Pihaknya memang bisa melakukan pengawasan terhadap lembaga publik negara, karena Bawaslu adalah bagian di dalamnya. “Yang dilihat adalah prosesnya apakah sudah sesuai SOP nya, bukan tindak pidana. Ketika nanti misalkan dari proses itu kemudian menimbulkan dampak pidana itu berbeda,” kata Nur Rakhman saat diundang hearing pansus money politics di ruang rapat Komisi DPRD Lampung, Rabu (25/7/2018). Ditambahkannya, mereka tidak bisa langsung men-justice saat ini Bawaslu ataupun KPU tidak sesusi aturan. “Melainkan harus melalui tahapan prosedur,” kata dia.
Penjelasan itu berdasarkan pertanyaan dari Tenaga Ahli Pansus Money Politics, Ari Darmastuti yang menanyakan bahwa apakah Bawaslu dan KPU bisa masuk, karena dia masuk dalam lembaga negara, sementara tugas Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. “Bawaslu dan KPU itu merupakan lembaga negara, artinya dia bisa diawasi kebijakannya oleh Ombudsman,” jelasnya.(*)

