Pemantau Keuangan Negara ( PKN) Lakukan Aksi Demo Ke Kemernterian Kominfo Dan Komisi Informasi Pusat

JAKARTA (Pena Berlian Online) – Pemantau Keuangan Negara PKN telah melakukan aksi demo di Kantor Kementerian Kominfo dan Komisi Informasi Pusat dengan tuntutan Agar di bentuk Majelis Kode Etik Permanen ,karena saat ini para Komisi informasi tidak ada lembaga atau majelis yang mengawasi sehingga terkesan sesuka hati nya dalam bertindak dan membuat putusan persidangan di Komisi Informasi , demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN pada saat Konfrensi Pers di Kantor Komisi Informasi Pusat pada tanggal 1 Desember 2022 di Jl Abdul Muis Jakarta Pusat .

 

Patar Menjelaskan Bahwa Para Komisioner Komisi Informasi sudah banyak menyimpang dan bertindak tidak sesuai dengan maksud dan tujuan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi ,seperti yang kita ketahui bahwa maksud di bentuk Komisi Informasi adalah untuk melaksanakan UU no 14 Tahun 2008 demi menjamin masyarakat mendapatkan hak hak Informasi nya . namun yang terjadi sekarang adalah banyak komisioner malah berusaha menjegal dan mencari cari kekurangan administratip para pemohon dan terkesan seperti Pengacara Termohon atau badan public atau penguasa yang menjadi termohon .

 

“Patar sihotang menjelaskan bahwa pelaksanaan UU no 14 Tahun 2008 sangat penting dalam mencegah dan meutup ruang gerak penyimpangan dan koupsi penggunaan anggaran uang rakyat

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundangundangan Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka

penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan,”terangnya.

 

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusanpublik.

Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik,Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan, hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi.,kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana., pengecualian bersifat ketat dan terbatas.,kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

 

“Patar Menyampaikan bahwa Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip

keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki,”ungkapnya

 

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan

terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

 

Bahwa saat ini sudah banyak Oknum Oknum Komisioner lupa akan sejarah berdirinya Lembaga Komisi Informasi sehingga banyak Putusannya menyakiti hati Masyarakat dan berpihak kepada Penguasa atau badan Publik . antara lain membuat putusan yang tidak masuk akal dan tidak logika dan tidak manusiawi contohnya menyatakan Dokumen Kontrak adalah terbuka untuk umum tetapi pemohon hanya dapat melihat , seperti putusan Komisi Informasi Jawa timur . dan adanya laporan PKN tentang pelanggaran Kode etik komisi , namun sampai sekarang tidak di laksanakan sesuai dengan Perki nomor 3 Tahun 2016.

 

“Patar Menjelaskan Pelaksanaan Demo kali ini di ikuti oleh kurang lebih 50 orang peserta yang terdiri dari anggota tim PKN yang berasal dari,Jakarta ,Bekasi ,Karawang ,Bogor ,Cianjur dan Kalimantan barat dan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *