Pelatikan Kepsek tak Sesuai Prosedur, Komisi D Adakan Hearing

LAMPUNG SELATAN, (PBO) – Diduga pelantikan sabanyak 529 kepala sekolah SD dan SMP tidak sesuai dengan prosedur Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (permendiknas), DPRD Kabupaten Lampung Selatan,  melalui Komisi D menggelar Hearing bersama Dinas Pendidikan kabupaten setempat,  selasa (3/4/18).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (permendiknas) Nomor : 13/2007 dan Nomor : 28/2010, tentang syarat jika ingin dilantik menjadi kepala sekolah, yang bersangkutan harus berpendidikan minimal (S1) dan usia maksimal 56 tahun.

sedangkan, sesuai data yang diperoleh Komisi D dilapagan, anggota fraksi partai Golkar,  Akbar Gemilang, menjelaskan, bahwa pelantikan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu terdapat kesalahan, dimana ada 52 kepala SD dan SMP sudah sudah melebihi umur yang telah ditentukan serta pendidikannya tidak sesuai dengan prosedur Permendiknas.
“disini terdapat kesalahan prosedur terhadap pelantikan kepala SD dan SMP beberapa waktu lalu,  karena sesuai dengan data saya, masih ada kepala sekolah yang dilantik sudah berumur lebih dari 56 tahun serta pendidikannya belum (S1),” ujarnya saat Hearing berlangsung

“dan data ini bisa saya pertanggung jawabkan.” tambahnya

Sementara, menyikapi hal tersebut,  Kepala Dinas Pendidikan lamsel,  Thomas Amirico, saat diwawancarai awak media mengatakan, riwayat data pendidikan yang dimiliki anggota Komisi D itu menurutnya data lama.
“data kawan-kawan anggota Komisi D itu data lama dan mereka tidak up-date yang terbaru. mereka yang sudah dilantik juga ada sertivikasinya, berarti, kalo sudah sertivikasi otomatis sudah (S1).” tukasnya (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *