Pelaku Penganiayaan di Desa Poncokresno Dibekuk Polisi

PESAWARAN (PBO) – Satuan Reskrim Polsek Gedungtataan Polres Pesawaran mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan berinisial JM (43), warga Dusun Kucingan Desa Negeri Katon, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Rabu (03/11/2021).

Kapolres Pesawaran melalui Humas Polres membenarkan penangkapan itu, Ia mengatakan terduga pelaku penganiayaan berinisial JM diamankan Sat Reskrim Polsek Gedung Tataan Polres Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana penganiayaan di dusun Trikora Desa Poncokresno kecamatan Negerikaton kabupaten setempat.

Berbekal informasi tersebut, tim tekab 308 Polsek Gedongtataan dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Bambang Heryanto langsung menuju lokasi kejadian , kemudian sekira jam 17.30 wib tim tekab 308 polsek gedong tataan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku saat pelaku sedang berlari mengamankan diri dari kejaran warga setempat,” kata Humas Polres.

Ia menuturkan, Terduga pelaku penganiayaan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan Motif tersinggung dengan acara aqiqah cucunya tidak ada pemberitahuan, dirumah mantan istrinya yang sudah kawin lagi.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan Roda dua Honda Supra , setibanya pelaku di kediaman korban bertemu dengangn Fepen dan menanyakan ”Siapa yg Suruh bikin Acara di Sini,” terang dia.

Fepen belum sempat menjawab kemudian Pelaku Mencabut sebilah Golok yang di selipkan di dalam jaket dan kemudian di tebaskan ke dinding, Fepen yang pada saat itu sedang menggendong anak bayinya lari kedalam untuk mengamankan bayinya.

Selanjutnya, Pelaku yang bertemu dengan korban dan istri korban atau saksi Ibu Maryam, pelaku langsung menebaskan sebilah Golok langsung ke Punggung bagian kiri korban dan pada saat korban ingin mengamankan Golok tersebut namun melukai pergelangan tangan kanan korban.

Kemudian pelaku langsung di amankan oleh masyarakat sekitar dan korban langsung di bawa menuju Klinik Aqil Medika pringsewu dan langsung di rujuk ke Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsew “Kemudian sekira jam 17.30 wib tim tekab 308 Polsek Gedung Tataan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku saat pelaku sedang berlari mengamankan diri dari kejaran warga setempat.

“Korban Saat ini di rawat di Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu dalam keadaan sadar, Korban mengalami Luka di bagian punggung sebelah kiri akibat tebasan golok dan mengalami luka sayatan bagian lengan tangan kanan.”Terhadap terduga pelaku penganiayaan JM dikenakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” pungkasnya. (wandi/hendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *