Banyumas,(Pena Berlian Online) 3-2-2023. ZA (55) pelaku pencuri motor di Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Jumat (3/2/2023).
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi.S, SH., S.I.K., M.H, bahwa kejadian tersebut, tepatnya pada 30 Deaember 2022 pukul 18.00 WIB. Korban bernama Suwarno (54) warga Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan merasa kehilangan sepeda motor, waktu diparkir di halaman rumah adiknya di Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan.
“Kami berhasil amankan pelaku seorang pria berinisial ZA (55) warga di Jalan Gumbreg Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.
Sekitar pukul 18.30 WIB, lanjut Kasat Reskrim Kompol Agus, korban akan beli kopi, ternyata SPM merk Supra Fit yang diparkir depan rumah adiknya tidak ada.
Akhirnya korban melapor Polsek Purwokerto Selatan. Diperkirakan kerugian Rp 3.000.000,,- (tiga juta rupiah),” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekitar pukul 16.00 WIB Hari Kamis (2/2) tim berhasil mengamankan pelaku ZA di jalan Desa Bojongsari Kecamatan Kembaran.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” paparnya dalam mengakhiri konfirmasi.
(Kustajianto, Muchlasin)