Pelaku Curat Sadis di Bekuk Polisi

Lampung Timur (PBO)-Upaya dan kinerja pihak kepolisian yang didukung oleh masyarakat dalam memberantas kejahatan patut untuk kita acungkanjempol.berkat kerja keras nya seluruh jajaran , tim tekab  308 Polsek Labuhan Maringgai  (02/08) berhasil membekuk SN (22)warga Kebun Damar  Kec. Mataram Baru Lampung Timur, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan  (Curat ) dikecamatan Labuhan Maringgai dengan korban SEMI NURKIYANTO(33).warga desa Srigading Labmar.SN dicomot aparat  berdasarkan laporan polisi pada tgl 01Agustus 2017 . Kronologis kejadian yang menimpa korban serta modus operandi yang digunakan
Pelaku masuk kedalam rumah korban  dengan cara   lewat  pintu samping yang tidak tertutup,kejadian tersebut terjadi .Pada hari selasa tanggal 01 agustus 2017 sekira pukul 09.00 wib , setelah berada dalamcrumah korban  pelaku mengambil gabah sebanyak satu setengah kurang diruang rumah korban, kemudian pelaku mengambil kunci pintu menuju ruang tamu dan masuk kedalam kamar korban serta  merusak lemari kamar dan mengacak buku dan baju- baju korban,  setelah itu pelaku mengambil uang sebesar Rp. 17.100.00,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) yang berada di dalam lemari.
mendapatkan laporan akan adanya kejadian tersebut aparat kepolisian sektor Labuhan Maringgai pun melakukan penyelidikan, setelah  mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,
Tim Tekab 308 Labuhan Maringgai melakukan penangkapan di rumah pelaku di Desa. Kebun damar, kec. Mataram baru, Lampung Timur, pada saat  dilakukan penangkapan pelaku tidak memberikan perlawanan tanpa .dan petugas berhasil mengamankan  Barang bukti  berupa  1,5 karung gabah 1 sepeda motor (R.2) .
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek  Labuhan Maringgai KOMPOL Salman Fitri mem benarkan  bahwa tim tekab 308 Labuhan maringgai telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di polsek Labuhan maringgai guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *