Lampung Timur (PBO)-Upaya dan kinerja pihak kepolisian yang didukung oleh masyarakat dalam memberantas kejahatan patut untuk kita acungkanjempol.berkat kerja keras nya seluruh jajaran , tim tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai (02/08) berhasil membekuk SN (22)warga Kebun Damar Kec. Mataram Baru Lampung Timur, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat ) dikecamatan Labuhan Maringgai dengan korban SEMI NURKIYANTO(33).warga desa Srigading Labmar.SN dicomot aparat berdasarkan laporan polisi pada tgl 01Agustus 2017 . Kronologis kejadian yang menimpa korban serta modus operandi yang digunakan
Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara lewat pintu samping yang tidak tertutup,kejadian tersebut terjadi .Pada hari selasa tanggal 01 agustus 2017 sekira pukul 09.00 wib , setelah berada dalamcrumah korban pelaku mengambil gabah sebanyak satu setengah kurang diruang rumah korban, kemudian pelaku mengambil kunci pintu menuju ruang tamu dan masuk kedalam kamar korban serta merusak lemari kamar dan mengacak buku dan baju- baju korban, setelah itu pelaku mengambil uang sebesar Rp. 17.100.00,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) yang berada di dalam lemari.
mendapatkan laporan akan adanya kejadian tersebut aparat kepolisian sektor Labuhan Maringgai pun melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,
Tim Tekab 308 Labuhan Maringgai melakukan penangkapan di rumah pelaku di Desa. Kebun damar, kec. Mataram baru, Lampung Timur, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak memberikan perlawanan tanpa .dan petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1,5 karung gabah 1 sepeda motor (R.2) .
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Salman Fitri mem benarkan bahwa tim tekab 308 Labuhan maringgai telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di polsek Labuhan maringgai guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana.(tim)

