Pelaku Curanmor Asal Lampung Utara Dicokok Polisi Tuba

Tulang Bawang (PBO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Tumijajar berhasil menangkap RJ (36) dan SU als KA (43), yang merupakan pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim bersama Polsek Tumijajar hari Sabtu (7/7) sekira pukul 01.00 WIB di daerah Lampung Utara.

“RJ dan SU als KA merupakan warga Kampung Purba Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara,” ujar AKP Zainul. Minggu (8/7).Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Jumadi (50), yang berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 6 Juli 2018. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih BE 3891 QL, yang ditaksir seharga Rp. 8 Juta.

Aksi yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi hari Rabu (4/7) sekira pukul 11.00 WIB di Tiyuh Daya Sakti, yang mana saat itu sepeda motor milik korban terparkir di halaman rumah Aceng.“Berbekal informasi dari warga masyarakat, petugas kami melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah pelaku RJ, selanjutnya para pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Tumijajar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Zainul.Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Mcr/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *