Lampung, Penaberlian.com – Laporan Organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia terkait maskot Kera Berpakaian Tapis Lampung, akhirnya diterima dan dinaikkan statusnya menjadi proses penyelidikan oleh Polda Lampung, Rabu (12/6/2024).
Kepastian diprosesnya laporan tersebut setelah pihak Polda Lampung mengeluarkan surat dengan Nomor : B/612/VI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, perihal pemberitahuan hasil penelitian terkait pengaduan.
Isi surat menyebutkan pengaduan masyarakat atas nama M. Nurullah R.S tersebut merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum DPP PWDPI) pada 19 Mei 2024 lalu statusnya diterima dan akan segera dilakukan penyelidikan.
Polda Lampung menunjuk AKBP Wahyudi Sabhara, S.H., S. I.K., M.H. (Kasubdit 1 Ditreskrimum) dan Tim Subdit 1 Ditreskrimum sebagai penyidik.
Mendengar informasi tersbut, selaku Ketua Umum DPP PWDPI M. Nurullah R.S mengapresiasi kinerja Polda Lampung. dimana, hampir 1 bulan menunggu SP2HP akhirnya dikeluarkan oleh Polda Lampung.
“Saya mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah menaikan laporan kita Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke tingkat penyelidikan,” ujar Nurul sapaan akrabnya
Dirinya juga menjelaskan, awalnya dirinya berserta anggota berencana akan kembali mendatangi Polda Lampung pada Jumat mendatang (14/6/2024), untuk menanyakan sampai dimana pengaduan mereka diproses.
“Tadinya kita akan kembali mendatangi Polda Lampung untuk menyakan laporan tersebut, apa bila tidak ada tindak lanjut maka kita akan lapor ke Propam Mabes Polri jika tidak ditanggapi dan kita akan buat laporan baru.” Ungkapnya
“Tetapi alhamdulillah, siang tadi kita sudah dihubungi kuasa hukum bahwa laporan sudah ditanggapi dan diproses serta SP2HP nya sudah dikirimkan ke pengacara. “Kalau perlu, jika pasal pelanggarannya sudah sesuai KUHP, jika mau ditahan, ya ditahan saja. Karena tindakan mereka (KPU_Red) sudah sangat menyakiti relung hati masyarakat adat Lampung. Kalau kami tidak lakukan ini, menangis nenek moyang kami orang Lampung yang sudah wafat.” Sabungnya
Masih kata Nurul, kalaupun nanti Komisioner KPU Kota Bandar Lampung ditahan, menurutnya tidak akan menganggu proses tahapan pilkada.
“Sebab kan nomor urut di bawah mereka, siap menggantikan dan tinggal dilantik saja, sama halnya PAW kalau di anggota dewan. Jadi tidak perlu khawatir menganggu proses Pilkada. Dan ini tidak ada unsur politiknya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya di beberapa media online, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung telah meluncurkan tahapan dan maskot kera dengan mengenakan pakaian adat tapis Lampung untuk Pilkada Serentak 2024 kepada masyarakat di Tugu Adipura, kota setempat, Minggu (15/5/2024).
Digunakannya maskot kera mengenakan pakaian khas Lampung sontak menuai polemik dan protes sebagian masyarakat Lampung. Lantas Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah R.S, melaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan pelecehan masyarakat adat Lampung yang dilakukan KPU.
Kendati KPU sudah meminta maaf dan membatalkan penggunaan maskot kera tersebut, namun proses hukum tetap berlanjut. (*/Red)