LAMPUNG TENGAH ( PENA BERLIAN ONLINE)- Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang giat-giatnya melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT), di Kabupaten Lampun Tengah, namun nampaknya belum memberikan efek jera kepada sejumlah oknum pejabat dikabupaten setempat.
Pasalnya salah satu oknum mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), Kabupaten Lampungtengah (Lamteng), inisial ( ZI), diduga kuat masih berani dan nekat mennyalahgunakan bantuan Dana Desa (DD), pada Tahun 2018. Sehingga akibat perbuatan oknum tersebut negara ditaksir mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan pengakuan sejumlah narasumber yang minta dirahasiakan idetitasnya mengatakan, modus yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Dinas PMK, kabupaten setempat, ZI dengan cara mengadakan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur kampung.
“Kegiatan yang dilakukan oleh oknum tersebut diduga telah melanggar Permendes No 19 tahun 2017 mengenai prioritas penggunaan Dana Desa TA 2018 pasal 7,”ungkap narasumber pada Sabtu (2/3/2019).
Narasumber menjelaskan, pengembangan kapasitas di desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh desa atau badan kerja sama antar Desa (4) Swakelola oleh badan kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerjasama antar- Desa.
Selain itu, masih kata narasumber berdasarkan permendes 19 tahun 2017 dinyatakan bahwa penggunaan Dana Desa dalam rangka pemberdayaan, harus dilakukan dengan prinsip swakelo oleh desa, dimana pengadaan barang/jasa mulai perencanaan, dikerjakan dan diawasi oleh masyarakat kampung itu sendiri.
“Namun Yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, pada TA 2018, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Lampung Tengah justru diduga bekerja sama dengan pihak ketiga yang bukan berasal dari Lampung Tengah dan tidak melaksanakan pasal 7 peraturan menteri desa PDTT tersebut. Pelatihan tersebut seharusnya dilakukan oleh Kampung atau oleh badan kerja sama antar desa, bukan diserahkan pada pihak ketiga,”katanya.
Terpisah, mantan Kepala Dinas PMK kabupaten setempat, ZI saat dikonfirmasi melalui pesan WhatssApp, meski aktif dan sudah ada tanda baca namun tidak dibalas. Parahnya lagi nomor WhatssApp milik redaksi media Pena Berlian Online diblokir.
Kasus ini akan dikupas hingga mendalam pada edisi mendatang. Untuk melepaskan unsur praduga tak bersalah, Redaksi Media Pena Berlian Online, akan meminta tanggapan kepada sejumlah intasi terkait.(Team)

