SENTANI (PBO)– Empat oknum SMPN 2 Sentani Kabupaten Jayapura, yakni kepala sekolah dan 3 guru diamankan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi Papua.
“Tersangkanya ada empat, inisial AF, AS,ES dan Y. Mereka kita tangkap di di ruangan kelas 8B SMP Negeri 2 Sentani Kabupaten Jayapura,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Kamis (16/3) sore.
Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, menjelaskan Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan Pungutan Liar saat pembagian Bantuan siswa miskin (BSM) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016 kepada siswa.
“Empat orang ini kita tangkap saat melakukan pembagian Bantuan siswa miskin (BSM) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016 kepada siswa. Dimana mereka melakukan pemotongan biaya seperti uang kalender, uang komite, uang sampul raport dan uang buku, sementara dalam peraturan menteri Nomor 44 Tahun 2002 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar tidak boleh di lakukan,” ungkapnya.
Ahmad Musthofa Kamal, menambahkan, dari tangan keempat pelaku diamankan juga barang bukti berupa uang tunai dan kelengkapan administrasi. “Selain mengamankan keempat orang ini, kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 48.500.000, dengan rincian Rp 3.500.000, hasil pungutan setelah dipotong biaya, dan Rp 45.000.000, belum sempat dibagikan ke siswa karena sudah ditangkap. Dan juga kelengkapan administrasi lainnya,” ungkapnya.
Saat ini keempat orang tersebut sementara diperiksa di Ruang Reskim Polda Papua, karena Perbuatan ini sudah dilakukan bertahun-tahun.(*).
Sumber : Wartaplus.com.