Bandar Lampung,(Pena Berlian Online) – Oknum dosen yang mengaku anggota Perwira TNI dibebaskan, Kapolresta sebut belum ada laporan dari pihak yang dirugikan, Minggu (26/7).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan Tri Herlianto (55).
“Belum ada yang melapor, sehingga kami belum mendalami motifnya,” kata Yan Budi, Minggu (26/7).
Kemudian, saat ditanya terkait kelanjutan laporan yang masuk di Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung, Yan Budi mengatakan tidak ada laporan terusan dari pihak yang mengadu ke Denpom.
“Tidak ada, Denpom ini hanya menangkap dugaan adanya TNI gadungan dan diserahkan ke Polresta,” ungkapnya.
Yan Budi mengatakan, karena tidak ada laporan kerugian yang masuk, maka tidak dilakukan penahanan terhadap Tri Herlianto.
“Karena belum ada laporan, jadi masih kami cari korbannya, karena dugaannya ini kan penipuan,” tegasnya.
Karena tidak cukup bukti atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Tri Herlianto, kemudian dia dipulangkan ke keluarganya. Namun, jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban atas tindakan Tri, dapat melaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
“Maka jika ada korban penipuan dari yang bersangkutan, silakan laporkan ke Polresta, dan akan segera kami proses,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (24/7) Denpom II/3 Lampung menyerahkan oknum dosen di salah satu universitas swasta di Bandar Lampung, yakni Dr. Tri Herlianto, SH., MM (55), di kepada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, atas tindakannya yang mengaku sebagai anggota perwira TNI.
Dan saat penyerahan, Tri Herlianto masih menyandang status terperiksa oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (Rilis)