Brebes, (Pena Berlian Online) – Firdaus Humas MTS Negeri 2 Brebes saat ditemui Sabtu,(28/5/2022) membantah adanya penahanan ijazah karena tidak membayar sejumlah tunggakan uang selama murid siswa-siswi bersekolah di sekolah ini ,bahkan sekolah ini membebaskan kewajiban SPP dan uang gedung pada siswa yang tidak mampu .
Lebih lanjut dikatakan firdaus bahwa semua siswa-siswi yang sudah lulus dari tahun 2021 dan 2022 ada yang belum mengambil ijazah hal al ini dikarenakan mereka langsung masuk pondok pesantren.
Sedangkan mengenai SPP, dan uang gedung di sekolah ini menerapkan subsidi silang kalau siswa mampu membayar sesuai kemampuan sedangkan siswa yang tidak mampu membayar bisa menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu dan ditunjukkan kepada komite sekolah maka yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban tersebut.
“Untuk membantu siswa yang tidak mampu MTS Negeri 2 Brebes juga mengusulkan kepada UPZ Unit Pengelolaan Zakat Kementerian Agama Brebes, Baznas Kabupaten Brebes dan Bank Syariah Indonesia untuk membantu siswa yang tidak mampu,” jelasnya. ( teguh -deden )

