BANJARBARU (Pena Berlian Online) – Pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melalui Peraturan (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Kendati hingga kini masih menunggu petunjuk teknis juknis perekrutan badan adhoc, Komisioner (KPU) Banjarbaru, Muhammad Wahyu NZ memastikan, tak ada lagi batasan masa jabatan anggota badan adhoc. Sebelumnya, masa jabatan badan adhoc dibatasi maksimal dua periode, atau dua kali penyelenggaran mulai Pemilu 2024, aturan periodesasi untuk badan adhoc itu ditiadakan atau dihapuskan, ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (8/11/2022) siang.
Artinya, anggota badan adhoc yang pernah menjabat dalam Pemilu sebelumnya, dapat kembali mendaftar untuk Pemilu 2024 mendatang. Kendati hal ini tak dijelaskan dalam Peraturan (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Ini menjadi kabar baik bagi semua pihak. Baik bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun bagi (KPU) sendiri. Sehingga, opsinya lebih banyak, papar Wahyu.
Kendati demikian, calon anggota badan adhoc baik yang belum pernah ataupun pernah menjadi anggota badan adhoc, tetap harus mengikuti seleksi terbuka.
Sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi syarat, dia boleh mendaftarkan diri. Faktor pengalaman atau tidak berpengalaman itu hanya faktor lain dari seluruh penilaian, bebernya.
[15/11 01.01] +62 896-3699-8069: Untuk diketahui, satu periode masa jabatan anggota badan adhoc terdiri dari masing-masing satu kali penyelenggaraan Pileg Pemilu Legislatif Pilpres Pemilu Presiden dan Pilkada Pemilu Kepala Daerah
Dia ikut di tiga penyelenggaraan pemilu ini, artinya dihitung satu periode. Dua kali mengikuti ini, terhitung dua periode. Sekarang sudah tidak ada batasan itu, tandas Wahyu. Kakorwil. Kalsel

