LAMPUNG TIMUR– Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur, memberhentikan istri mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Fauziah sebagai guru SDN 1 Sumberejo Batanghari, mendapat dukungan positif dari masyarakat kabupaten setempat.
Pasalnya, mantan kepala dinas PU diduga kuat otak penyebar fitnah terhadap orang nomor satu dikabupaten tersebut yakni, Chusnunia Chalim, Bupati Lampung Timur, yang telah menimbulkan pro dan kontra dan telah mengganggu konsentrasi program pembangunan yang ada. Kini justru suami Fauziah menghilang dan tak tau rimbanya.
“Wajar saja jika istrinya diberhentikan oleh pihak bupati. Mengingat perbuatan oknum tersebut sudah melanggar disiplin PNS,”ujar salah satu narasumber yang enggan ditulis namanya.
Diduga karena sakit hati serta untuk menutupi ‘boroknya’ mantan kepala dinas PU setempat, diduga kuat pula melakukan manuver-manuver politik nya kesejumlah kalangan, dengan cara menghembuskan isu-isu yang terkesan pihak Pemkab lampungtimur tidak serius dalam melaksanakan roda kepemerintahan.
Selain itu, banyak kalangan yang menuding jika mantan kepala dinas PU selama ini sebagai biang penyebar fitnah mengingat keberadaannya saat ini tidak diketahui, setelah kasusnya beberapa waktu lalu sempat senter menjadi bahan pemberitaan terkait dugaan semasa dirinya menjabat kepala dinas PU juga ikut merangkap menjadi rekanan pemborong.
Terungkapnya ini berdasarkan sumber berita menceritakan, Alek Sandaria pada saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur (Lamtim) pernah memiliki 2 paket proyek Jembatan Tahun Anggaran 2015 mencapai Rp15 miliar yang ia dikerjakan sendiri.
Sumber berita mengungkapkan, berawal dari proses pencairan Proyek Jembatan Gantung di Desa Jaya Guna Kecamatan Marga Tiga senilai Rp11 miliar, dan Jembatan penghubung Desa Raman Fajar Kecamatan Raman Utara dan Desa Tegal Gondo Kecamatan Purbolinggo, senilai Rp4 miliar, yang dilaksanakan perusahaan pemenang Tender PT AA Bersaudara dari Palembang, yang hingga Selasa(05/1/2016) belum juga dapat dicairkan.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan pengakuan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yakni, Nurbei Husin Ketua LSM Tim Operasional Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (Topan RI) Lamtim Rabu (6/1), disela-sela menunggu orang-orang utusan dari Alek Sandaria dalam proses pengurusan berkas pada Bank Lampung.
Ia mengatakan , hal itu diketahui pada Senin (04/01/2016), dimana Senen Mustakim Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Lamtim beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jembatan mendatangi PT Bank Lampung.
Menurut Nurbei Husin ada keistimewaan terhadap proses pencairan proyek jembatan tersebut banyak mengundang perhatian dari berbagai kalangan, baik LSM maupun para rekanan dan pengusaha, belakangan di ketahui indikasi kedua proyek tersebut milik Alek Sandaria mantan Kepala Dinas PU.
Lebih jauh dikatakanya, persoalan proses pencairan dana proyek jembatan tersebut semakin melebar, pada pihak Kepolisian Polres Lamtim.
“Informasi terahir Jumat kemarin bahwa bg atau sppd tidak dapat lagi di cairkan pihak Bank, karena sudah telat, dan dugaan adanya pemalsuan data hingga bg dapat di keluarkan ternyata berlanjut pada persoalan Hukum,” terang Nurbei Husin, seperti dilansir dari Surya Andalas.com.
Pihak PT Bank Lampung saat di konfirmasi melalui Bidang Pelayanan PT Bank Lampung Nofri Hartori menegaskan, soal pencairan dana tidak dapat diproses berkas dari PT AA Bersaudara tersebut lantaran sudah Closing atau lewat waktu, namun tetap dapat diproses kembali sepanjang Kepala DPPKAD bertanggung jawap dan SPPD telah siap, maka pihak Bank tetap memproses.
“selama segala persyaratannya cukup kami tetap akan proses, dan sampai saat ini (pukul 10:00 Wib) kemarin belum juga masuk SPPD dari DPPKAD, kalau itu sudah kami proses dan tidak ada alasan menunda, dan tidak ada tekanan dari pihak manapun,” jelas Nofri.
Melihat situasi semakin tersudut dan sudah masuk keranah hukum, diduga kuat mantan kepala Dinas PU, disinyalir mulai memutar otak, untuk menyelamatkan dirinya dari kasus proyek yang bakan menjeratnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pihak Pemkab Lampungtimur telah mengeluarkan rekomendasi kepada istrinya, Fauziah. Fauziah telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Sumber berita media ini menjelaskan, oknum Guru SD N 1 Sumberejo Batanghari , diduga, mendapat hukuman tersebut diduga dampak dari suaminya yang juga, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum(PU) Alek Sandaria yang ‘menghilang’.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD D) Kabupaten Lampung Timur Okta Heri Alsyah melalui Andang Triwibowo Kasubid Dokumentasi dan Data Pegawai mengatakan, hukuman atas Fauziah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat (LHP) setempat yang telah dilanjutkan ke bupati.
Mantan Kadis PU Lampung Timur Diduga Merangkap Rekanan Karenanya Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim telah mengeluarkan Surat Keterangan(SK) pemberhentian dengan tidak hormat kepada BKD D, selanjutnya, SK tersebut telah ditindak lanjuti dengan mengirimkan ke Gubernur Provinsi Lampung.
“Benar SK Bupati telah kita terima dan sudah di teruskan ke bubernur,” terang Andang Triwibowo, Kamis (24/11/2016).
Prosedur itu kata dia, sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana untuk pegawai yang golongan pembina (IV a) menjadi kewenangan Gubernur Lampung. (Tim).