Mahkamah Partai Golkar Tolak Gugatan FPKPGL

JAKARTA (PBO)- Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan Indra Karyadi cs. Ketua FPKPGL ini bertekad terus melanjutkan gugatan pencabutan rekomendasi cagub-cawagub Arinal-Chusnunia ini ke pengadilan negeri Jakbar.

“Saya kecewa dengan hasil putusan mahkamah partai ini. Sebab dalam fakta persidangan telah jelas terungkap bahwa penjaringan memang diakui termohon tidak dilakukan akibat tidak mengindahkan juklak 06. Putusan ini membuktikan bahwa Jargon Golkar bersih hanya pepesan kosong,” sergah Indra.

Lebih jauh Indra mengatakan, semestinya ketua umum Airlangga Hartarto bisa melihat persoalan penjaringan di Golkar Lampung dengan jernih. Sebab, Airlangga tidak tersangkut dengan proses yang telah dilalui sebelumnya.

“Sayangnya ketua umum tak kuat menghadapi bisikan negatif dari elit Golkar. Dia masih kompromi dengan masa lalu,” sesal Indra.

Sementara itu hakim ketua Rudi Alfonso dalam pembacaan putusan mengatakan menolak permohonan para pemohon untuk keseluruhan. Baik pemohon mau pun termohon dianggap tidak memiliki alasan hukum.

Sementara itu Wiliyus Prayietno mantan ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Lampung tidak terlalu kaget dengan keputusan Mahkamah Partai. Menurut pria yang berprofesi sebagai pengacara ini sebenarnya upaya hukum di Mahkamah Partai hanya syarat untuk melakukan upaya hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri.
Percayalah selama belum ada kekuatan hukum tetap ( incracht) pencalonan Arinal masih dianggap bermasalah dan masih ada celah hukum nanti untuk pembatalan SK Arinal ke depannya merupakan keniscayaan, ungkap Wiliyus.

Menanggapi hal ini, pengacara pemohon Antariksa SH mengaku heran. Menurutnya ada kejanggalan dan nuansa kepentingan politik tertentu dalam putusan ini. “Kalau tidak ada alasan hukum kenapa perkara ini diputus,” ucap Antariksa heran.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *