MA Sidang lanjutan yang digelar pada Gugatan Perkara Perdata No.56/Pdt.G/2021/PN.Smd yang dihadirkan majelis Hakim

Sumedang, (PBO)- MA Sidang lanjutan yang digelar pada Gugatan Perkara Perdata No.56/Pdt.G/2021/PN.Smd yang dihadirkan majelis Hakim pada Tanggal 17 Maret 2022,Majelis Hakim telah menyumpah 2 orang Saksi yang diantaranya maman saksi 1 dan saksi ke 2 bernama Eroh Maesaroh sidang dimulai tepat Jam 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Sumedang .

Berdasarkan keterangan saksi pertama bernama Maman menjelaskan tentang kronologis awal yang diperkarakan.
Ditahun 2019 akhir November, tergugat 1 kedatangan penggugat, kerumahnya di dusun hambawang desa pada asih kecamatan conggeang dan mengaku penggugat sudah membeli tanah milik (HJ. YOYO NATA AMIJAYA)di blok waru kulon dengan seharga 7 juta, yang ditawar menjadi 5 juta.
Tergugat 1 ahliwaris( HJ.YOYO NATA AMIJAYA) menanyakan bukti pembelian tanah tersebu, namun penggugat (OOM ENTJU)tidak pernah mau memperlihatkan bukti pembelian tanah tersebut, yang berupa (AJB dan 2 kwtansi) yang ternyata bunyi kwtansi.
Telah terima dari HJ.YOYO NATA AMIJAYA uang sejumlah.Rp. 2000.000,00 tanpa pakai tanggal,bulan dan tahun.
Dan kwtansi ke 2 bunyinya sama juga.

“Lanjut saksi kedua
(Eroh Maesaroh) mantan sekretaris PKK desa pada asih, yang kepala desanya (HJ.YOYO NATA AMIJAYA) Eroh memberikan kesaksian bahwa tulisan yang ada di kwtansi beda dengan yang biasa dilihatnya sewaktu menjabat sekretaris PKK desa pada asih, yang kepala desanya HJ. YOYO NATA AMIJAYA.”kata Eroh.

Menurut Tergugat II (Hj. TUTI SURTI HASTUTI) istri almarhum Hj.YOYO saat dikonpirmasi MA Kamis tanggal 17 Maret 2022 mengatakan bahwa tidak pernah menyaksikan Transaksi Jual Beli antara Penggugat dan tergugat II dan tidak pernah menjadi saksi apapun tegasnya. Didalam Akta Jual Beli menurut Tergugat II Hj. (TUTI SURTI HASTUTI) bahwa suami tidak pernah memiliki AJB No.77/AC.220/1982 Tanggal 2 Desember 1982,suami tergugat hanya memiliki AJB.No.77/AG.220/1982 Tanggal 2 Desember 1982.yang diterbitkan oleh Didi Mulyadi,BA Penjabat Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Conggeang.

“Menurut Tergugat II (Hj.TUTI SURTI HASTUTI) dikatakan lebih tegas lagi bahwa pada tanggal 1 Pebruari 2001 tidak pernah kedatangan Penggugat didampingi anak dan menantu penggugat dan tida pernah menyaksikan suaminya jual beli tanah tersebut. “pungkasnya.

Kabiro kabupaten Bandung (Asep dira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *