Libur Isra Mikraj, Pemkab Lamsel Tetapkan Hari Sabtu

KALIANDA, (Pena Berlian Online) -Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan penetapan hari libur peringatan Isra Miraj 1439 Hijriah hanya berlaku pada Sabtu, 14 April 2018 mendatang. Hal ini menjawab kesimpang siuran hari libur.

Penetapan hari libur Isra Miraj itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 708 tahun 2017, Nomor 256 tahun 2017 Nomor 1/SKB/Menpan-RB/09/2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Kepala Bagian Organisasi Setkab Lampung Selatan Puji Sukanto, menjelaskan tindaklanjut dari pada SKB tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor : 060/4450/I.08/2017 tentang, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Dimana, hari libur nasional untuk Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1439 Hijriah jatuh pada Sabtu, 14 April 2018. “Surat Edaran ini sebenarnya sudah kita edarkan pada awal tahun 2018. Tapi, Selasa (10/4) lalu kita imbau kembali agar tidak salah,”ujar dia, di ruang kerjanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *