TULANG BAWANG BARAT. (PENA BERLIAN ONLIINE) – Lagi ngabuburit dengan motor curian, tiga remaja ditangkap polisi pada Jum’at (18/5/2018) sekitar pukul 17.30 WIB. Ketiganya diduga telah mencuri motor di di Tiyuh Mekar Jaya beberapa waktu lalu .
Tersangka Andra Setiawan (23), Rudi Haryono (22) dan MNC (18), warga Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat masih diperiksa polisi.Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadi Wibowo melalui Kapolsek Gunung Agung, AKP Sobari mengatakan, penangkapan ketiga tersangka menindaklanjuti laporan korban Adi Riyanto (29), warga Tiyuh Tunas Jaya dalam laporan nomor : LP/10/I/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gunter tanggal 16 Januari 2018.
“Ketiga tersangka, kami tangkap saat ketiganya ngabuburit . Dari penangkapan ketiganya, kami mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang dicuri tersangka,”ujarnya, Sabtu (19/52018) malam.Kapolsek Gunung Agung, AKP Sobari mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan ketiga tersangka, berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam BE 5620 QC di rumah rekannya Sutrisno di Tiyuh Mekar jaya. Saat itu korban bersama rekannya berangkat menuju ke Lapangan Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah untuk mengikuti acara pengajian akbar, Senin 15 Januari 2018 lalu.
“Pulang mengikuti pengajian itu, sepeda motornya ternyata sudah raib. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolsek Gunung Agung keesokan harinya Selasa 16 Januari 2018,”ungkapnya.Setelah mendapat laporan itu, kata Sobari, pihaknya langsung mendatangi lokasi TKP dan meminta keterangan saksi dan dilakukan penyelidikan. Selama penyelidikan, didapati ciri-ciri dan juga identitas ketiga pelaku. Selanjutnya, dilakukan penangkapan saat ketiganya sedang berada di atas motor sehingga langsung diamankan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
“Saat ditanglap ketiga pelaku tidak melawan. Pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curian, dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”terangnya.Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencuriang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.(pkc)

