Kurangnya Kesadaran Penghuni 91 Kios Ruko Pasar Banjit Retrebusi Tidak Capai Target

Way Kanan (PBO) – Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melakukan pemasangan Plang tanda Tanah Milik Negara yang seluas 19,960 meter di Pasar Banjit. Jumat (22/2/19).

Pemasangan Tanda plang milik Negara ini di pimpinan oleh Staf Ahli Bupati, Kadis Indag, Badan Pendapatan Daerah , Camat Banjit ,Satpol PP Dan dikawal Mapolsek Banjit serta Koramil Banjit.

Menurut kabar, dipasangnya plang tanah Milli Negara dipasar Banjit karena kurang nya kesadaran Penghuni Ruko untuk membayar Retribusi yang merupakan kewajiban Penghuni Ruko ke Kas Negara.

Kadis Indagsar H.Imanto.SH.MM ,membenarkan bahwa penghuni Ruko Pasar Banjit sebanyak 91 kios masih kurang kesadaran untuk membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah.

Karena capaian target retribusi Dari Pasar Banjit Tahun kemaren tidak mencapai target yang telah di setujui.” imbuh Imanto, Berbeda dengan penghuni kios untuk los yang ada di Pasar Banjit target retribusi nya mencapai 100 % lebih atau oper target.

Pemasangan plang yang menyatakan tanah seluas 19,960 meter yang berada dipasar Banjit Milik Negara berjalan dengan aman tanpa adanya perlawanan Dari penghuni Ruko.

“Dengan dipasang nya plang tanah milik Negara ini agar kedepannya nya penghuni Ruko Sadar akan kewajibannya membayar Retribusi Pasar yang telah ditentukan sehingga tahun ini Retribusi Pasar Banjit bisa capai sesuai dengan target,” tutup Imanto. (alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *