Way Kanan,(Pena Berlian Online) – Seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten Way Kanan melakukan koordinasi dengan aparat kampung di tempatnya masing masing untuk mengkroscek dan memvalidasi daftar pemilih Sementara. Hal tersebut didapat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melalui Koordinator Divisi Data Refki Darmawan, ia menyebutkan bahwa saat ini KPU Way Kanan telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara untuk pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2019 mendatang
“Pada tahapan saat ini KPU Way Kanan telah mengumumkan DPS Pemilu Tahun 2019 dan penyelenggara baik itu PPK dan PPS akan selalu Berkoordinasi kepada aparat Kampung setempat guna mengkroscek dan melakukan validasi terhadapat DPS Pemilu tahun 2019 ” Ujar Refki Kepada pihak Penabelian.com. “DPS ini diumumkan di kantor kantor kampung atau di kelurahan yang ada di Kabupaten Way Kanan” Ungkap Refki
“Kami KPU Way Kanan Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat berperan aktif mencermati dan mengkroscek, bagi masyarakat yang belum masuk, belum terdaftar sebagai pemilih dan apabila masih terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal, pemilih dibawah umur 17 tahun saat hari pemungutan suara dan belum menikah, pemilih yang sudah pensiun dari TNI/POLRI untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan ke PPS yang berada di tempat masing masing, limit waktu untuk memberikan masukan atau tanggapan ini sejak tanggal 18 juni sampai 8 juli 2018, sebelum di tetapkan sebagai DPT pada 21 Agustus mendatang” Papar Refki
“Tanggapan dan masukan tersebut juga diharapkan dengan adanya peran penting partai politik peserta pemilu pada tahun 2019 mendatang untuk berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat, Dimana salinan DPS sudah diberikan kepada masing masing parpol peserta pemilu” Harap Refki. (Alex)

