LAMPUNG-Bupati Tanggamus, Lampung, BK dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke sel tahanan, Kamis (22/12/2016).
Tersangka suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016, itu dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
“Terhadap tersangka BK, Bupati Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
BK ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Desember 2016 sampai dengan 10 Januari 2017.
Seperti diketahui, KPK menetapkan BK sebagai tersangka suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus 2016.
BK diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Kasus ini berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari BK melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK. Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi.
BK sudah pernah diperiksa KPK pada Rabu (2/11/2016) lalu. Saat dikonfirmasi soal sangkaan yang dijeratkan kepadanya, dia menolak memberikan jawaban.
“Saya tidak tahu. Sudah, tanya saja sama lawyer,” kata BK di kantor KPK, Rabu (2/11/2016) sore.(Rustam)