JAKARTA – Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Saat keluar dari Gedung KPK, Bambang tampak mengenakan rompi tahanan oranye. Didampingi petugas KPK, Bambang segera menuju mobil tahanan tanpa menjawab pertanyaan awak media.
Hari ini, Bambang dan tiga anggota DPRD Tanggamus diperiksa terkait kasus suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus.
Tiga anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi yakni, Rahman Agus, Munawir Khoirul Basri, dan Imron.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka setelah diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2016.
Menurut KPK, Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai yang bervariasi. Penyelidikan KPK terhadap Bupati Tanggamus diawali adanya laporan masyarakat tentang proses pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus ini, terdapat anggota DPRD yang sudah menyerahkan uang suap kepada KPK.
Juru Bicara KPK yang baru dilantik, Febri Diansyah mengatakan, Bambang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan anggota DPRD Tanggamus dalam pengesahan APBD Tanggamus Tahun Anggaran 2016.
“Terhadap tersangka BK (Bambang Kurniawan), dilakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur, selama 20 hari terhitung hari ini (Kamis 22/12) sampai 10 Januari 2017,” kata Febri melalui pesan Whatsapp kepada Tribun Lampung, Kamis (22/12/2016).(TL)