Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilukada Khamamik Terancam DiskualifikasiI

MESUJI-LAMPUNG – Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemahaman tentang hukum mulai terlihat dalam menyikapi sebuah peristiwa yang baru baru ini terjadi di desa Panca Warna kecamatan Wat Serdang Mesuji.
Atas dasar tersebut beberapa masyarakat Way Serdang di dampingi advokat hari ini Kamis 22/12/2016, mendatangi langit panwaslu Kabupaten Mesuji dan melaporkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh khamamik sebagai calon Bupati Mesuji Nomor urut 2.
Menurut Febri Fauzan salaku salah satu advokat yang mendampingi warga untuk melapor, beliau menegaskan bahwa kegiatan pelatihan linmas yang di laksanakan di Des Way Serdang tersebut disenyalir ditunggangi kepantingan politik pasangan calon bupati nomer urut 2.
“Dari hasil keterangan mereka (warga)  menyatakan bahwa ada pelatihan linmas, dan Khamamik memberikan sambutan,dalam sambutanya khamamik mengatakan bahwa gaji linmas yang saat ini Rp300.000,00 akan dinaikan menjadi Rp600.000,00 dan gaji RT Rp 450.000,00 akan dinaikan menjadi Rp500.000,00” ungkap Febri Fauzan.
Disinggung tentang pelanggaran serta sungsinya Febri Fauzan mengatakan.”Bahwa UU No: 10 tahun 2015 pasal 73 ayat 2 mengatakan, bahwa pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat satu diatas ( pasal 73 ayat 1) maka sangsinya adalah pembatalan pasangan calon, “Pungkasnya. (Djahar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *