PESISIR BARAT, (PENA BERLIAN ONLINE) – Muhammad Zinnur (38), Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pesisir Barat, dijatuhi hukuman penjara selama setahun empat bulan (16 bulan) pidana penjara atas tindak pidana korupsi pemilihan peratin pada tahun 2016 silam.
Hakim Ketua Mansur, dipersidangan mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama Satu tahun dan Empat bulan penjara,” kata Mansur.Selain pidana penjara terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan.
Vonis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa selama dua tahun penjara Serta denda Rp50 juta subsider satu bulan. Diketahui terdakwa merupakan Mantan Kasubag Pemerintahan Umum dan Desa, Bagian Tata Pemerintahan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon pada Sektariat Daerah Pesisir Barat ini, dituntut selama dua tahun kurungan penjara.
Jaksa Yogi Apriyanto seusai sidang mengatakan, terdakwa dituntut Dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan. “Menuntut agar terdakwa dihukum dengan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta sub 1 bulan,” jelas Jaksa Yogi.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan saat itu ada 11 kecamatan yang dari 68 kepala Pekon. Kegiatan pemilihan serentak peratin tahun 2016 tersebut bersumber dari dana APBD Pesisir Barat. “Dana kegiatan pemilihan peratin serentak Pesisir Barat tahun 2016 yang diserahkan kepada Pekon untuk kegiatan pemilihan peratin sebesar Rp1,2 miliar total 68 Pekon,” katanya.
Setelah anggaran cair, kemudian terdakwa meminta kepada koordinator untuk menyetorkan dana Rp5 juta. Zainnur meminta koordinator pemilihan peratin tingkat kecamatan untuk mengantarkan ke saksi Jayadi yang diperintah untuk mengambil uang dari koordinator.
“Uang untuk biaya pembuatan rencana Anggaran Biaya (RAB) Da Laporan pertanggungjawaban kegiatan pemilihan peratin 2016 sebanyak 63 Pekon dari 68 pekon,” ujarnya. (lps)