Komisi 1 DPRD Metro Tinjau Pembangunan GSG Bumi Sai Wawai

Metro, (PENA BERLIAN ONLINE) – Untuk melihat secara langsung kualitas proyek fisik di Kota Metro, DPRD Kota Metro melalui Komisi 1 meninjau secara langsung pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga atau rekanan di beberapa pekerjaan fisik di Kota Metro.Salah satu yang dipantau dalam pekerjaannya yaitu  Gedung Serba Guna (GSG) Bumi Sai Wawai.
Ketua Komisi 1 DPRD, Basuki menjelaskan, bahwa progres pembangunan gedung ini sudah baik. Hanya pemantau harus terus dilakukan sehingga waktu pekerjaan sesuai denganyang dituangkan dalam kontrak pekerjaan.”Ini sudah sebagian kerangka cornya sudah dipasang. Besi-besi sudah di pasang. Kerangka baja juga sudah ada. Tinggal pelaksanaannya aja,” kata Basuki.
Basuki berharap, pada bulan Oktober pembangunan ini sudah mencapai 50 persen selesai. Lalu di bulan November sampai Desember perkembangan harus 80- 100 persen selesai.Hasil tinjauan langsung ini, komisi 1 DPRD Kota Metro tidak menemukan adanya indikasi penyelewengan atau penyimpangan yang berakibat pada perlambatan pembangunan gedung ini.
“Sementara yang terjadi di lapangan, kawan-kawan yang bekerja, kami setiap hari melihat, setiap hari mampir juga, bahwa pekerja disini lembur,” ujar Basuki.Pembangunan yang digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Metro mengerahkan sekitar seratus pekerja lebih guna percepatan pembangunan dan pencapaian target waktu sesuai yang telah disepakati.
Tidak sampai disitu, Komisi 1 DPRD juga melanjutkan tinjauannya ke Jalan Pingled, Kelurahan Hadimulyono Barat yang hingga saat ini tak kunjung ada perbaikan. Padahal, pembangunan jalan ini sudah diusulkan sejak tahun 2015. Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro, Nasrianto Effendi menuturkan, sempat terjadi perdebatan siapa pihak yang berwenang melakukan perbaikan jalan ini, apakah Pemerintah Kota Metro, atau Pemerintah Provinsi Lampung.
“Rupanya ledeng itu tetap kewenangan pihak pemerintah kota. Yang jadi kewenangan provinsi itu adalah aliran sungainya. Makanya kita berharap itu segera diselesaikan. Karena itu adalah daerah kelurahan namun masih kumuh. Kita tidak ingin itu tetap seperti itu,” kata Nasrianto. Menurutnya, daerah tersebut merupakan daerah kumuh yang penanganannya harus dilakukan oleh beberapa dinas, seperti dinas kesehatan, dinas sosial, dinas pemukiman, dan dinas pekerjaan umum. “Kita akan kawal sampai pengesahan APBD 2019. Kalau engga ya tak usah ditandatangani,” tutup Nasrianto. (Medi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *