LAMPUNG TENGAH (PB)- Anggota Komisi 1 DPRD Lampungtengah, menerima sejumlah tokoh adat perwakilan masyarajat Adat Marga Subing dan Indara Putra Subing, Lempuyang Bandar, Kampung Terbanggi Besar, kabupaten setempat, pada Selasa (24/1/2017).
Kedatangan para tokoh adat perwakilan Marga Subing dan Indara Putra Subing, Lempuyang, tidak lain untuk menuntut hak tanah adat mereka karena Hak Gunan Garap (HGU) milik PT. Grea Giant Pineapple (PT.GGP), diduga sudah berahir.
“Kami minta kepada PT.GGP agar mengembalikan tanah adat kami kerana HGU yang dimiliki oleh PT tersebut telah berahir,”ujar salah satu tokoh adat Marga Subing, dalam acara kunjungannya di Komisi 1, DPRD Lampungtengah.
Dikesempatan yang sama salah satu anggota Komisi 1, DPRD Kabupaten Lampungtengah, Ariswanto menyambut baik kedatangan rombongan adat Marga Subing dan Indra Putra Subing, Lempuyang.
Ariswanto berjanji pihaknya, melalui Komisi 1 DPRD setempat, yang membidangi permasalah ini siap melakukan mediasi kepada pihak PT. Grea Giant Pineapple, untuk mencari jalan yang terbaik.
“Mewakili Komisi 1, DPRD Lampungtengah, saya mengucapkan banyak terima kasih atas kedatangan para tokoh adat perwakilan dari masyarakat adat Marga Subing dan Putra Subing Lempuyang. Kami akan bantu untuk mencarikan solusi untuk mediasi mencari jalan keluar yang terbaik,”pungkasnya. (Rita).