Kode ‘Eksekusi’ dan ‘Bos Besar’ di Sidang Bupati Lampung Tengah

Jakarta, (PENA BERLIAN ONLINE) – Jaksa KPK membongkar kode-kode yang muncul dalam percakapan sejumlah orang terkait kasus suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Kode yang diungkap yaitu ‘bos besar’ dan ‘eksekusi’.

Rekaman sadapan pertama yang dibongkar jaksa yaitu antara Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli dengan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga. Berikut isinya:

Syamsi: Kira-kira berangkat Jakarta, gak? Kalau berangkat ke kan nyiapin fasilitas segala macam
Natalis : Ya enggak mungkin berangkat ke Jakarta. Orang. Orang. Orang sampe sekarang aja belum dipenuhin
Syamsir : Iya. E. Kalau seandainya. Seandainya berandai-andai aja aku nanti mendadak-mendadak kan takutnya. Kalau oke, disiapin ya?
Natalis : De. Ya pasti lah
Syamsir : Ah, ah?
Natalis : Saya kan dua hari yang lalu kan dipanggil
Syamsir : Hmm
Natalis: Sudah ketemu langsung bos besar
Syamsir : He-eh

“Ada bos besar ini siapa? Dan maksudnya apa?” tanya jaksa KPK Ali Fikri pada Syamsi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Namun, Syamsi mengaku tidak tahu. “Saya nggak tahu dan tidak paham juga,” jawab Syamsi.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syamsi. Dalam BAP itu, Syamsi menyebut bos besar adalah Mustafa.

“Maksud sudah bertemu Pak Mustafa paling lamban Taufik ketemu Natalis. Saya mengatakan beri informasi tiket pesawat dan hotel. Saya katakan sudah telepon Madani tinggal dieksekusi Pak Natalis,” ujar jaksa membacakan BAP Syamsi.

Setelah itu, jaksa kembali memutar rekaman sadapan lainnya. Suara dalam rekaman itu masih terjadi antara Syamsi dengan Natalis. Berikut percakapannya:

Syamsi: Kata Madani ya itu udah oke. Tinggal eksekusi lagi yang yang yang pertemuan Pak Natalis terakhir itu.
Natalis : Mana ada ? Nggak ada. Orang nggak ketemu saya gituin aja
Syamsi : He-euh iya nggak. O itu omongan dia kan dengan aku cuman heeh
Natalis : Bilang aja, gitu aja pokoknya T nya harus, perintah bos besar kan T ketemu saya kok
Syamsi : Oh iya temu. Ya istilah kami T mister X

Madani yang dimaksud dalam percakapan itu adalah Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Tengah. Menurut Syamsi, kata ‘eksekusi’ yang diucapkannya itu berasal dari Madani.

Namun Madani–yang juga dihadirkan sebagai saksi–membantahnya. Madani mengaku hanya mengatakan bila Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman sudah bertemu Natalis.

“Pak Syamsi, Pak Taufik sudah telepon siap ketemu Pak Natalis. Saya tidak sebutkan eksekusi,” tutur Madani.

Dalam perkara ini, Mustafa didakwa memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD. Uang suap itu agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 juta kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.(dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *