TULANGBAWANG (PBO) – Tindaklanjut dugaan permasalahan pengelolaan keuangan dana BLUD RSUD Menggala Tahun 2018 – 2019, yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tulangbawang, terindikasi jalan ditempat.
Pasalnya, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Tulangbawang, belum pernah melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola keuangan dana BLUD RSUD Menggala, guna kepentingan penyelidikan dalam permasalahan dimaksud.
Dikatakan Direktur RSUD Menggala Dr. Lukman Pura, Sp. PD – KGH., MHSM, dirinya mengakui jika sejauh ini pihak Kejari Tulangbawang belum sama sekali melakukan pemanggilan terhadap pihaknya, terkait pelaporan LSM SIKK – HAM dan LPPD yang telah masuk di Koorps Adhyaksa beberapa pekan lalu. Menurut Dia bila ada pemanggilan mengenai prihal itu, pasti ada surat dimeja kerjanya.
“Belum (Pemanggilan oleh Kejari Tulangbawang – Red), suratnya belum masuk ke meja saya, biasanya diantar Staff atau Kabid ke meja saya. Yang jelasnya, saya belum terima suratnya, begitu sajalah,” cetus Lukman Pura dengan nada meradang, saat dikonfirmasiini via telepon selulernya, Rabu (07/10/2020).
Bukan hanya itu saja, Lukman Pura juga diindikasi kesal karena dimintai sikap oleh wartawan, tentang adanya laporan LSM SIKK – HAM dan LPPD yang telah masuk di Koorps Adhyaksa setempat. Lukman Pura dengan nada kesalnya, menyatakan tidak mau menyikapi terkait laporan LSM SIKK-HAM Cs ini.
“Mau minta tanggapan apa, orang sudah dimasukin disitu (Kejari Tulangbawang – Red), ngapain ditanggapi. Tanggapan saya, secara resmi melalui Kabid saya. Jadi, apa yang disampaikan, itu saja,” kata Direktur RSUD Menggala ini dengan logat kesalnya.(Tim)
Berita Sebelumnya:
http://penaberlian.com/sikk-ham-dan-lppd-resmi-masukan-laporan-ke-kejari-tuba-terkait-blud-rsud-menggala/