Pati, (Duta Lampung Online) – 21/6/ 2022,
Perbuatan tidak menyenangkan terjadi kembali di dunia kuli tinta. Tugas seorang jurnalis mencari informasi berita, untuk ditayangkan dan dikembangkan baik di media cetak, elektronik maupun media online. Kejadian kekerasan terjadi pada tanggal 21 Juni 2022, Selasa , tepatnya di SDN Parakan, Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terjadi insiden pemukulan terhadap 3 orang jurnalis saat meliput perpisahan di sekolah tersebut.
Tanpa sebab ketiga jurnalis tiba tiba sekelompok orang yang tidak dikenal menghampiri dan langsung memukul ketiga orang jurnalis tanpa ada alasan penjelasan.
“Diduga ada dugaan insiden pemukulan terhadap 3 orang jurnalis suruhan dari komite sekolah SDN Parakan 03, Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atau orang suruhan Kepala Sekolah.
Salah Satu Korban Terancam, Sholihul Hadi
Hal yang sama Juga terjadi di SD Tlogorejo Winong, Pati, saat wartawan Duta Lampung Online hendak masuk ke kawasan SD Tlogorejo , tiba tiba Anom Suyoto menghalangi dan menghardik wartawan, bahkan ada media lain diusir dengan tidak hormat sebelum melakukan wawancara. Tak hanya itu selang beberapa menit, tiba – tiba seseorang bernama Parjono mengatasnamakan Panitia Pembangunan Pagar Sekolah mengintimidasi dan sudah mengangkat potongan habel akan dipukulkan ke Kepala Kabiro Pati, Sholihul Hadi. Perlakuan menghinakan, melecehkan, dan mengancam wartawan tidak satu atau dua kali itu saja dilakukan Parjono, perangkat Desa Tlogorejo.
Atas Kejadian ini, melalui AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) akan melaporkan anom Suyoto dan Parjono ke kepolisian dan kejaksaan terkait kejadian beruntun tersebut. Sebagai insan media menyayangkan sikap pejabat negeri yang katanya profesional dan melayani, mengapa sampai berbuat tidak profesional dan kooperatif dengan wartawan sebagai penjaga pilar negara dan kontrol sosial.
Dikonfirmasi ketua DPD MIO (Media Independen Online) Indonesia, Kabupaten Bogor, Irvan Lubis, S.E., menyatakan sikapnya dengan geram minta kepada pihak berwajib agar menangkap pelaku oknum pemukulan terhadap jurnalis dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, karena pemukulan yang dilakukan oleh oknum komite menghambat tugas seorang jurnalis dan menodai undang undang pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, agar diberi efek jera terhadap oknum pelaku pemukulan kepada 3 orang jurnalis media ini saat menjalankan tugasnya,” tegasnya.
(Sholihul Duta)

