Kejati Ringkus DPO Pengadaan Jamban Diskes Lampung

BANDAR LAMPUNG, (PENA BERLIAN ONLINE) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Rabu (5/9) sekitar pukul 06.40 WIB.

Asintel Kejati Lampung Raja Sakti Harahap mengatakan, tersangka bernama Hazairin ditangkap dalam perkara korupsi proyek pengadaan 59 jamban di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung. “Kita tangkap dia di kediamannya yang terletak di Perum Kedamaian Asri, Blok D, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur,” ujar Raja  Rabu (5/9/2018).

Setelah tersangka berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Kejati Lampung. “Untuk diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.  Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Ari Wibowo mengatakan sedang melakukan mempersiapkan ekspos di Kejati siang ini sekitar pukul 13.00 Wib. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *