Sumatera Barat, (Pena Berlian Online) – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 sampai 2020.
Tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada RSUD Pasaman Barat, Novri Indra, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amri dan pihak ketiga (penghubung) Ali Munar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Ginanjar Cahya Permana mengatakan penetapan ketiga orang tersebut menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan dengan dasar dua alat bukti yang cukup.
“hari ini telah kami lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni PPK RSUD Pasaman Barat dan pihak ketiga. Sementara Direktur PT MAM Energindo telah di tahan KPK dalam kasus lain,” katanya, Jumat (22/7/2022) di Simpang Empat.
Menurutnya kasus dugaan korupsi tersebut, merupakan kasus mega korupsi yang pernah diungkap Kejaksaan Negeri Pasaman Barat selama berdiri di tanah tuah basamo itu. Karena negara dirugikan sekitar Rp20 miliar dari total anggaran pembangunan RSUD Pasaman Barat senilai Rp134 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
“ini kasus besar, jumlah tersangka pun tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Ya, tergantung dari pengembangan penyidik nanti nya. Namun sejumlah nama sudah kita kantongi,” jelasnya.
Kemudian diterangkan Ginanjar, terhadap kerugian negara dalam kasus tersebut hingga saat ini belum dikembalikan ke negara.
“bisa jadi akan dilakukan penyitaan aset para tersangka. Meski demikian, pengembalian uang negara tidak akan menghentikan proses pidana yang telah berlangsung,” terangnya.
Selain itu beliau juga mengungkapkan dugaan gratifikasi terjadi selama proses pemenangan proyek tersebut.
“Diduga miliaran rupiah dikucurkan rekanan kepada pihak-pihak terkait untuk memenangkan proyek pembangunan RSUD ini,” ungkapnya.
Sedangkan terhadap pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“ancaman nya minimal 4 tahun dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sedangkan dua orang tersangka ini, kita titip sementara di Rutan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari kedepan,” tuturnya. (Ayang)

