BANDAR LAMPUNG (PBO)– Kapolda Lampung Brigjend Pol Sudjarno atas nama institusi menyampaikan permohonan maafnya secara resmi khususnya kepada seluruh insan pers, terkait insiden salah tangkap yang dialami Yudi Indrawan wartawan Trans Lampung oleh pihak Polres Pesawaran saat peristiwa perusakan Mapolres Tegineneng, Jum’at lalu 17 Maret 2017.
“Sebagaimana tindakan salah tangkap terhadap seorang wartawan saat kejadian bila di anggap diluar SOP dan merasa ada ketersinggungan dari insan pers, saya mohon maaf, ” kata Sudjarno, di Graha Jurnalis Mapolda Lampung, Senin (20/3).
Sudjarno selaku Kapolda menyebutkan insiden tersebut merupakan kesalahpahaman antara anggota yang sedang melakukan lidik dilokasi dengan seseorang, yang pada awalnya, tidak diketahui identitasnya sebagai wartawan. Menurutnya berdasarkan informasi yang diperolah dilapangan, saat kejadian tersebut, wartawan tersebut tidak mengenakan satupun identitas sebagai pekerja media. Sehingga, yang bersangkutan dicurigai sebagai salah satu pelaku perusakan oleh anggota yang sedang bertugas.
Sudjarno juga meyakini, tidak ada sedikitpun niat atau kesengajaan pihaknya untuk melecehkan profesi wartawan.
Jendral bintang dua ini menjamin proses akan dilakukan terhadap anggota yang dinilai terbukti melanggar SOP.
“Jumat sampai Minggu, yang bersangkutan belum membuat LP. Jumat dia memang datang ke Polda minta diperiksa sehingga kita BAP. Saya pikir langsung membuat LP tapi ternyata belum. Nah, hari ini yang bersangkutan baru buat LP, ya sudah kita proses secara profesional. Apakah itu pelanggaran kode etik ? Pelanggaran disiplin ? Pidana ? Hari ini kita tindaklanjuti dan kita proses”,pungkasnya.(*)